AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap mengamankan empat remaja terduga pelaku penikaman di Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Rabu, (29/9/2021), sekitar pukul 22.30 wita.
Empat terduga pelaku itu masing-masing lelaki P alias DPP (17), AIF alias A (17), MA alias A (20) dan MH alias A (21). Satu dari tiga pelaku merupakan warga Maritenggae, dan tiga lainnya warga Watang Pulu.
Mereka diamankan oleh unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap setelah keluar dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Pitu Riase karena uang untuk biaya hidup disana sudah habis.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, para pelaku tindak pidana penganiayaan itu kabur untuk bersembunyi setelah melakukan penikaman.
“Korbannya adalah inisial F. Kejadiannya di Kampung Baru, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, pada 28 September 2021, pukul 04.00 wita,” ujarnya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka tusuk dibawah ketiak sebelah kanan, luka iris pada lengan tangan sebelah kanan, luka iris pada kaki sebelah kiri, serta luka bengkak pada pelipis sebelah kanan.
Sementara dari hasil pemeriksaan, penganiayaan tersebut terjadi dikarenakan sebelumnya terdapat perselisihan antara korban dengan tersangka sehingga hal tersebut menimbulkan dendam antara keduanya dan pada saat kejadian, para pelaku dan korban dalam pengaruh minuman keras. (asp/ajp)