Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 23 Agu 2022 17:21 WITA ·

Unit Resmob Polres Sidrap Ciduk Dua Pelaku Judi Online dan Togel


 Dua pelaku judi online dan togel ditangkap Unit Resmob Polres Sidrap, Selasa (24/8/2022) Perbesar

Dua pelaku judi online dan togel ditangkap Unit Resmob Polres Sidrap, Selasa (24/8/2022)

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pelaku Judi Lelaki Inisial SY (57) warga Jln. Air Panas, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap dan Terduga Pelaku RT (31) Jalan Sawah 2 Desa Tomereng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap tak berkutik saat diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap, Selasa (23/08/2022), sekitar pukul 14.00 Wita.

Diketahui Pelaku SY dan Terduga RT diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana Perjudian Kupon Putih atau togel yang selama ini telah meresahkan warga setempat.

Kasat Reskrim AKP Saharuddin. SH., M.Si mengatakan awalnya mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas judi Togel yang di lakukan oleh lelaki SY.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapati lelaki SY dan RT tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan perjudian jenis Togel online ke situs 12SH*** dengan nama akun HAR****7** di rumah lelaki SY di Jalan Air Panas, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Dalam pengungkapan kasus togel ini, Tim Resmob Polres Sidrap mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah papan tulis warna kuning dengan 1 (lembar) kertas bukti pembelian, 1 (Satu) buah HP Oppo A7 warna hitam, 1 (Satu) buah buku rumusan warna orange, 1 (Satu) buah dompet warna hitam, 3 (tiga) lembar kertas rekapan, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 6 (enam) buah pulpen, Uang tunai sebesar Rp. 67.000,- (Enam puluh tujuh ribu rupiah).

Pelaku SY dan RT bersama barang bukti terpantau saat ini telah di amankan di ruang Sat Reskrim Polres Sidrap untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K saat di konfirmasi mengatakan bahwa ini merupakan tindak lanjut ST. Kapolri/1715/VIII/HUK.2.8/2022/tanggal 16 Agustus 2022 untuk melaksanakan pemberantasan segala bentuk Perjudian dan Narkotika dan menyatakan komitmennya untuk memberantas kasus perjudian yang ada di wilayah hukumnya.

“Masyarakat silakan memberikan informasi yang jelas, tepat dan akurat, apabila mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun. Kami jajaran Polres Sidrap, komitmen dan konsisten dalam pemberantasan tindak pidana perjudian,” tegasnya. (*)

Visited 19 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 1,275 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.