AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Personil Polsek Watangpulu berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian di yang terjadi di Carawali, Kecamatan Watangpulu, Sidrap, Rabu (26/8/2020).
Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Watangpulu Iptu Hamzah, didampingi Kanit Reskrim Watangpulu.
Pelaku ini ditangkap berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin/20/VIII/2020/Reskrim, tanggal 26 Agustus 2020 dan Laporan Pengaduan Nomor / 35 /VIII/2020/Sulsel/Res Sidrap/Sek-WP, tanggal 26 Juli 2020 tentang dugaan tindak pidana Pencurian.
Korban bernama Ambo Angka beralamat di Carawali, Kecamatan Watangpulu, Sidrap.
Kapolsek Watangpulu, Iptu Hamzah, mengatakan korban ini didatangi pelaku dengan alasan akan meminta sumbangan.
Setelah korban meletakkan Handphone merk Iphone 6 S dikursi, lalu masuk, pelaku langsung mengambil handpone korban dan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara.
Pelaku yang diamankan ini adalah Andi Tolo Alias Aco Bin Andi Tennawir yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kota Parepare.
Pelaku ini ditangkap, sebelumnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh keterangan bahwa Tindak Pidana Pencurian tersebut diduga dilakukan oleh Andi Tolo.
Tepat tanggal 26 Agustus 2020 dirumah kediaman terduga pelaku dijalan Syamsul Bahri no 16 Kelurahan, Kampung baru, Kecamatan Ujung, Parepare , Personil Watangpulu yang dipimpin oleh Kapolsek Watangpulu, Iptu Hamzah mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kini pelaku terduga sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Watang Pulu. (asp/ajp)