Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 27 Nov 2018 13:02 WITA ·

Wah, Surat Penunjukan Plt Askab PSSI Sidrap Ternyata Palsu


 Wah, Surat Penunjukan Plt Askab PSSI Sidrap Ternyata Palsu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Surat penunjukan Ahmadi Jafri sebagai Pelaksana Tugas (plt) Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Sidrap ternyata palsu dan hasil rekayasa oknum tak bertanggung jawab.

Konfirmasi keaslian mengenai surat Asprov PSSI Sulsel itu terungkap saat pelepasan tim sepakbola Sidrap yang mewakili Sulsel di Liga Desa Nusantara (LDN) seri Nasional, di Hotel Santika Makassar, Senin, (26/11/2018).

Sekretaris Asprov PSSI Sulsel, M Nur Zakaria Leo menampik telah menandatangani surat penunjukan Plt Askab PSSI Sidrap bersama Ketua Andi Erwin Hatta.

“Itu tidak benar. Surat penunjukan plt tidak pernah keluar dari Asprov,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Askab PSSI demisioner yang juga manager Perssidrap, H Jamil Hasyim mengaku sejak awal memang curiga dengan surat tersebut.

“Memang terkesan dibuat tergesa-gesa. Ada kesalahan di dalamnya. Seperti, tercantumnya Kab. Takalar di SK Askab Sidrap, tanda tangan ketua, sekretaris dan stempel hasil scan,” kata Jamil yang saat ini mendampingi tim Sidrap menuju LDN Seri Nasional, di Tanggerang, Banteng.

Ia mengatakan, surat bodong tersebut kemungkinan dibuat orang yang tak bertanggung jawab, dan hanya ingin mengganggu konsentrasi pengurus dan managemen tim sepakbola Sidrap yang akan berlaga di LDN Nasional.

“Intinya ini dibuat oleh orang-orang yang ingin merusak citra sepakbola Sidrap. Saya sudah koordinasi Asprov, tergantung mereka, apakah di proses secara hukum atau bagaimana. Karena ini masuk ranah tindak pidana dan yang dirugikan adalah Asprov,” tandasnya. (*/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup

22 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.