AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wakil ketua DPRD Prov Sulawesi Selatan H.Syaharuddin Alrif S.ip MM Menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) di Panti Asuhan Sejaterah Aisiyah Kel Lautan Benteng Kec Maritengngae Kab Sidrap Sabtu (26/3/2022).
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Rektor UMS Rappang, Prof H Jamaluddin Ahmad Sos, MSi, dan Drs H Abd Kalam Fattah M Kes.
Sementara tim Perumus adalah Drs Madaling, MAP, Drs H Samsu Tang MPd, Haeruddin Syarifuddin SIP, MAP, Abd Jabbar SIP, MAP dan Lukman SIP, MAP.
Wakil ketua DPRD Prov Sulawesi Selatan, H Syaharuddin dalam Sambutannya mengatakan Ranperda tentang TPPO tujuannya itu untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat karena masyarakat kita sekarang ini banyak yang menjadi korban perdagangan manusia. Sehingga diperlukan regulasi yang tepat untuk melindungi mereka.
Syaharuddin mengaku sangat memprihatinkan ketika berbicara kemerdekaan dan pemberdayaan. Dimana orang yang memiliki power melakukan kekuasaan atas orang lain.
Sebetulnya secara praktis menyelesaikan persoalan ini dengan melakukan pencegahan dari lingkungan terkecil,melakukan monitor masalah sosial dan pembangunan sosial.
Syaharuddin juga menyebutkan bahwa, Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan yang langgeng karena uang yang mengalir dari TPPO sangat besar, bahkan berada di urutan ketiga setelah perdagangan senjata dan narkoba.
“Perdagangan orang atau Human Trafficking merupakan kejahatan nasional dan menjadi keprihatinan negara-negara di dunia.Dan merupakan bentuk perbudakan sejak dulu sudah ada, TPPO ini jaman modernnya,” jelas
Hal serupa juga diungkapkan Prof H Jamaluddin Ahmad yang juga salah satu Narasumber dalam kegiatan Konsultasi Publik mengatakan perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan, dengan nilai ekonomi lebih tinggi setelah perdagangan senjata dan narkoba.
Saat ini perekrutan masih terus berjalan disekitar kita dan melibatkan banyak orang atau jaringan
Jamaluddin juga menyebutkan, estimasi keuntungan dari kejahatan orang cukup tinggi. Salah satunya, dilihat dari remitansi Pekerja Migran Indonesia yang menjadi devisa terbesar kedua bagi Indonesia, nilainya mencapai 10% dari devisa negara.
Sehingga, Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih menjadi sektor paling rentan dalam Human Trafficking. (asp)