Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Fokus · 26 Mar 2022 13:11 WITA ·

Wakil Ketua DPRD Sulsel Gelar Ranperda TPPO di Panti Asuhan Sejahtera Sidrap


 Wakil Ketua DPRD Sulsel Gelar Ranperda TPPO di Panti Asuhan Sejahtera Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wakil ketua DPRD Prov Sulawesi Selatan H.Syaharuddin Alrif S.ip MM Menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) di Panti Asuhan Sejaterah Aisiyah Kel Lautan Benteng Kec Maritengngae Kab Sidrap Sabtu (26/3/2022).

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Rektor UMS Rappang, Prof H Jamaluddin Ahmad Sos, MSi, dan Drs H Abd Kalam Fattah M Kes.

Sementara tim Perumus adalah Drs Madaling, MAP, Drs H Samsu Tang MPd, Haeruddin Syarifuddin SIP, MAP, Abd Jabbar SIP, MAP dan Lukman SIP, MAP.

Wakil ketua DPRD Prov Sulawesi Selatan, H Syaharuddin dalam Sambutannya mengatakan Ranperda tentang TPPO tujuannya itu untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat karena masyarakat kita sekarang ini banyak yang menjadi korban perdagangan manusia. Sehingga diperlukan regulasi yang tepat untuk melindungi mereka.

Syaharuddin mengaku sangat memprihatinkan ketika berbicara kemerdekaan dan pemberdayaan. Dimana orang yang memiliki power melakukan kekuasaan atas orang lain.

Sebetulnya secara praktis menyelesaikan persoalan ini dengan melakukan pencegahan dari lingkungan terkecil,melakukan monitor masalah sosial dan pembangunan sosial.

Syaharuddin juga menyebutkan bahwa, Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan yang langgeng karena uang yang mengalir dari TPPO sangat besar, bahkan berada di urutan ketiga setelah perdagangan senjata dan narkoba.

“Perdagangan orang atau Human Trafficking merupakan kejahatan nasional dan menjadi keprihatinan negara-negara di dunia.Dan merupakan bentuk perbudakan sejak dulu sudah ada, TPPO ini jaman modernnya,” jelas

Hal serupa juga diungkapkan Prof H Jamaluddin Ahmad yang juga salah satu Narasumber dalam kegiatan Konsultasi Publik mengatakan perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan, dengan nilai ekonomi lebih tinggi setelah perdagangan senjata dan narkoba.

Saat ini perekrutan masih terus berjalan disekitar kita dan melibatkan banyak orang atau jaringan

Jamaluddin juga menyebutkan, estimasi keuntungan dari kejahatan orang cukup tinggi. Salah satunya, dilihat dari remitansi Pekerja Migran Indonesia yang menjadi devisa terbesar kedua bagi Indonesia, nilainya mencapai 10% dari devisa negara.

Sehingga, Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih menjadi sektor paling rentan dalam Human Trafficking. (asp)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pertikaian Usai Minum Ballo Berujung Penganiayaan Brutal

26 Desember 2024 - 23:33 WITA

Petta Cacang Resmi Ditunjuk sebagai Addatuang Sidenreng XXVI dalam Musyawarah Adat

26 Desember 2024 - 16:15 WITA

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.