Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Eksklusif · 22 Sep 2023 13:34 WITA ·

Warga Resah, Praktik Nikah Siri Kerap Terjadi di Sidrap


 Warga Resah, Praktik Nikah Siri Kerap Terjadi di Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jasa praktik nikah siri di Kabupaten Sidrap meresahkan masyarakat. Pasalnya, perkawinan siri ini banyak merugikan pasangan suami-istri yang sah.

Salah satunya, Muh Tajang (39) warga Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap menjadi korban akibat jasa praktik nikah siri yang dilakukan lelaki inisial HA asal Desa Polewali.

“Kami dari pihak keluarga Muh Tajang sangat kecewa dan keberatan atas praktik nikah siri tersebut,” H Syaharuddin, Kamis, 20 September 2023.

Dikatakannya, pelaku nekat menikahkan HE (39) istri sah Muh Tajang dengan pria lain berinisial YU (35) di salah satu rumah warga Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe.

“Padahal, saudara kami Muh Tajang masih suami sah HE dan merantau mencari nafkah di Malaysia. Kenapa HE dinikahkan dengan pria lain YU,” kesalnya.

Sementara, sesuai penelusuran, HA pelaku yang menyediakan jasa praktik nikah siri asal Desa Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe itu mengaku memang diminta untuk menikahkan HE dan YU.

“Itu atas permintaan orang tua HE untuk menikahkan anaknya bersama YU atas dasar suami sahnya meninggalkannya dan pergi ke Malaysia,” tutur HA saat ditemui oleh pihak keluarga Muh Tajang.

Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku bahwa dirinya memang melakukan jasa pernikahan secara ilegal. Adapun tarifnya Rp1,5 juta.

Jasa nikah siri menurutnya bisa dilakukan dimana saja. Bisa di rumah pelaku maupun di tempat tinggal calon mempelai.

“Itulah kelebihan saya, maunya di mana bisa dirumah atau dirumah anda. Kalau surat-suratnya itu jadi di Maroangin,” ucap HA sambil terseyum.

Terpisah, Kades Polewali, Abdillah Yanis tak menampik adanya keluhan masyarakat. Kendati demikian, ia mengaku bahwa selama ini jasa nikah siri di desanya itu selalu dilakukan di luar daerah.

“Seingat saya, inisial HA ini tidak perna menikah sirikan orang di Desa Polewali. Selalu diluar,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Tellu Limpoe, IPTU Lamundin mengaku akan menelusuri persoalan keresahan warga tersebut.

“Ya, kami kroscek dulu yah kebenaranya,” tutupnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Trending di Olahraga

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.