Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 22 Sep 2023 13:34 WITA ·

Warga Resah, Praktik Nikah Siri Kerap Terjadi di Sidrap


 Warga Resah, Praktik Nikah Siri Kerap Terjadi di Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jasa praktik nikah siri di Kabupaten Sidrap meresahkan masyarakat. Pasalnya, perkawinan siri ini banyak merugikan pasangan suami-istri yang sah.

Salah satunya, Muh Tajang (39) warga Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap menjadi korban akibat jasa praktik nikah siri yang dilakukan lelaki inisial HA asal Desa Polewali.

“Kami dari pihak keluarga Muh Tajang sangat kecewa dan keberatan atas praktik nikah siri tersebut,” H Syaharuddin, Kamis, 20 September 2023.

Dikatakannya, pelaku nekat menikahkan HE (39) istri sah Muh Tajang dengan pria lain berinisial YU (35) di salah satu rumah warga Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe.

“Padahal, saudara kami Muh Tajang masih suami sah HE dan merantau mencari nafkah di Malaysia. Kenapa HE dinikahkan dengan pria lain YU,” kesalnya.

Sementara, sesuai penelusuran, HA pelaku yang menyediakan jasa praktik nikah siri asal Desa Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe itu mengaku memang diminta untuk menikahkan HE dan YU.

“Itu atas permintaan orang tua HE untuk menikahkan anaknya bersama YU atas dasar suami sahnya meninggalkannya dan pergi ke Malaysia,” tutur HA saat ditemui oleh pihak keluarga Muh Tajang.

Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku bahwa dirinya memang melakukan jasa pernikahan secara ilegal. Adapun tarifnya Rp1,5 juta.

Jasa nikah siri menurutnya bisa dilakukan dimana saja. Bisa di rumah pelaku maupun di tempat tinggal calon mempelai.

“Itulah kelebihan saya, maunya di mana bisa dirumah atau dirumah anda. Kalau surat-suratnya itu jadi di Maroangin,” ucap HA sambil terseyum.

Terpisah, Kades Polewali, Abdillah Yanis tak menampik adanya keluhan masyarakat. Kendati demikian, ia mengaku bahwa selama ini jasa nikah siri di desanya itu selalu dilakukan di luar daerah.

“Seingat saya, inisial HA ini tidak perna menikah sirikan orang di Desa Polewali. Selalu diluar,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Tellu Limpoe, IPTU Lamundin mengaku akan menelusuri persoalan keresahan warga tersebut.

“Ya, kami kroscek dulu yah kebenaranya,” tutupnya. (asp)

Visited 10 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 163 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Cawabup Nurkanaah Minta Partai Pengusung dan Relawan Bergerak Massif

18 November 2024 - 19:23 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.