AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jasa praktik nikah siri di Kabupaten Sidrap meresahkan masyarakat. Pasalnya, perkawinan siri ini banyak merugikan pasangan suami-istri yang sah.
Salah satunya, Muh Tajang (39) warga Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap menjadi korban akibat jasa praktik nikah siri yang dilakukan lelaki inisial HA asal Desa Polewali.
“Kami dari pihak keluarga Muh Tajang sangat kecewa dan keberatan atas praktik nikah siri tersebut,” H Syaharuddin, Kamis, 20 September 2023.
Dikatakannya, pelaku nekat menikahkan HE (39) istri sah Muh Tajang dengan pria lain berinisial YU (35) di salah satu rumah warga Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe.
“Padahal, saudara kami Muh Tajang masih suami sah HE dan merantau mencari nafkah di Malaysia. Kenapa HE dinikahkan dengan pria lain YU,” kesalnya.
Sementara, sesuai penelusuran, HA pelaku yang menyediakan jasa praktik nikah siri asal Desa Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe itu mengaku memang diminta untuk menikahkan HE dan YU.
“Itu atas permintaan orang tua HE untuk menikahkan anaknya bersama YU atas dasar suami sahnya meninggalkannya dan pergi ke Malaysia,” tutur HA saat ditemui oleh pihak keluarga Muh Tajang.
Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku bahwa dirinya memang melakukan jasa pernikahan secara ilegal. Adapun tarifnya Rp1,5 juta.
Jasa nikah siri menurutnya bisa dilakukan dimana saja. Bisa di rumah pelaku maupun di tempat tinggal calon mempelai.
“Itulah kelebihan saya, maunya di mana bisa dirumah atau dirumah anda. Kalau surat-suratnya itu jadi di Maroangin,” ucap HA sambil terseyum.
Terpisah, Kades Polewali, Abdillah Yanis tak menampik adanya keluhan masyarakat. Kendati demikian, ia mengaku bahwa selama ini jasa nikah siri di desanya itu selalu dilakukan di luar daerah.
“Seingat saya, inisial HA ini tidak perna menikah sirikan orang di Desa Polewali. Selalu diluar,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Tellu Limpoe, IPTU Lamundin mengaku akan menelusuri persoalan keresahan warga tersebut.
“Ya, kami kroscek dulu yah kebenaranya,” tutupnya. (asp)