Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Ajatappareng · 27 Mar 2020 01:34 WITA ·

Waspada Covid-19, MUI: Shalat Jumat, 27 Maret Ditiadakan


 Waspada Covid-19, MUI: Shalat Jumat, 27 Maret Ditiadakan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Enrekang mengeluarkan surat edaran bernomor 03/MUI-EK/III/2020 tentang Himbauan Bergerak Bersama Memutus Mata Rantai Covid-19.

Isinya yakni meminta seluruh masjid agar tidak melaksanakan Shalat Jumat, 27 Maret 2020. Selanjutnya, shalat jumat digantikan shalat dhuhur dan lima waktu dirumah masing-masing.

Surat edaran tersebut berdasarkan sedikitnya 9 pertimbangan. Diantaranya fatwa MUI pusat, imbauan pemerintah pusat, imbauan Pemprov, imbauan para praktisi dan tenaga kesehatan, imbauan kepolisian, edaran Bupati Enrekang, serta situasi terkini penanganan Covid-19 di Enrekang.

Hingga Kamis, (26/3) di Enrekang terdapat Orang Dalam Resiko (ODR) 1261 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 78 orang dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) 2 orang pasien. (asr/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Kapolsek Alla Dukung Percepatan Penurunan Stunting

26 Juli 2024 - 18:05 WITA

PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK

26 Juli 2024 - 17:40 WITA

Warga Desa Leppangnge Demo DPRD Sidrap, Tuntut Kinerja Kepala Desa yang Tak Transparan

26 Juli 2024 - 17:18 WITA

Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD

25 Juli 2024 - 20:03 WITA

Polres Enrekang Siap Amankan Pilkada 2024, Gelar Simulasi Sispamkota

25 Juli 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif