AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) melakukan pengaturan lalu lintas di pagi hari dan menegur pengendara roda dua yang tidak menggunakan Helm SNI. Kegiatan ini dilakukan pada Rabu (17/4/2024).
Melalui AKP Nawir Eming, SE, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas) di wilayah Sidrap.
“Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm saat berkendara, kami berikan teguran. Teguran ini sekaligus peringatan bahwa pelanggaran berat seperti ini dapat berlanjut dengan tindakan penindakan, yaitu tilang,” jelas AKP Nawir.
Tujuan dari pemberian teguran ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas, yang diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi nyawa pengendara.
Sat Lantas Polres Sidrap berkomitmen melanjutkan kegiatan pengaturan lalu lintas dan peneguran kepada pelanggar guna menciptakan situasi berlalu lintas yang aman dan tertib.
Seluruh pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (asp)