AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Usai lebaran, anggota DPRD Kota Parepare kembali disibukkan dengan berbagai agenda, salah satunya, reses di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Sekretaris DPRD Kota Parepare, Jumadi M, SE MM, Selasa (10/5/2022), mengungkapkan, kegiatan reses anggota DPRD Kota Parepare dijadwalkan berlangsung dari tanggal 13 Mei sampai 15 Mei mendatang.
“Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Kota Parepare, agenda reses itu ditetapkan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 13 sampai 15 Mei mendatang,” ungkapnya.
Masa reses ini lanjut Jumadi, menjadi ajang bagi segenap legislator Parepare untuk menyerap aspirasi dari para konstituen mereka, terutama di dapil mereka.
Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.
Di sisi lain, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPR/DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan. Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.
Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses. (hs)