AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR —Sekretaris Daerah Barru, Dr. Ir. Abustan AB, M.Si menghadiri acara Yasonna Mendengar dan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Laksanakan di Hotel Four Point Makassar, Kamis, (29/09/2022).
Kekayaan Intelektual adalah suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektual
manusia, yang merupakan aset berharga bernilai ekonomi. Pelindungan dan pemanfaatan karya intelektual membutuhkan dukungan dari berbagai pihak khususnya para pimpinan wilayah dan juga lembaga terkait.
Hal ini penting dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi wilayah berbasis kekayaan intelektual. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pimpinan wilayah dan lembaga terkait KI.
Sekda Barru, Abustan mengatakan, seminar kekayaan intelektual ini membuka cakrawala pengetahuan terhadap pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk didaftarkan terutama dalam melindungi apa yang diciptakan.
“Dan ini kebanggaan Barru, karena ada 9 karya seni bolong ringgi yang terdaftar. Ini tentu berimplikasi terhadap daya pikir, kreativitas dan inovasi individu dan komunal dalam mencipta terutama di era digital sekarang ini. Impactnya adalah mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan,” ujarnya.
Sanggar Seni Bolong Ringgi merupakan komunitas yang telah mampu memposisikan diri sebagai kreator seni dalam level nasional.
“Kami sangat mengapresiasi dan berharap agar terus melakukan inovasi dan menghimbau juga kepada komunitas atau sanggar seni lainnya untuk melindungi ciptaannya melalui HAKI yang sudah bisa dilakukan secara online dengan waktu hanya 1 jam sudah bisa mendapatkan sertifikat HAKI,” ungkapnya.
Pendiri Sanggar Senin Bolong Ringgi, Nasdir Rafli M, Pd menyampaikan tujuan mendatarkan karya-karya mereka agar bisa menjadi karya abadi.
“Kami mendaftarkan karya ke HaKI adalah selain untuk mendapatkan hak eksklusif terhadap karya ini, juga untuk melindungi karya seni yang telah kami ciptakan dalam sebuah proses yang tidak mudah agar karya ini dapat menjadi sebuah karya abadi sebagai milik Sanggar Bolong Ringgi sepanjang hayat,” katanya.
Menurutnya, sebagai produk kebudayaan, maka seni tidak terlepas dari keberadaan budaya hukum suatu bangsa. Hukum memberikan perlindungan terhadap seniman dan karyanya yang lahir dari sebuah proses penciptaan, daya intelektual, karsa, dan rasa Sang Seniman.
Namun kenyataannya, kata dia, masih sering dijumpai karya seni seorang seniman “digagahi” oleh seniman lainnya dan membuat sesama seniman tak berdaya untuk mempertahankan karyanya.
Ini disebabkan karena minimnya pengetahuan para seniman tentang hukum khusunya mengenai hak Cipta.
“Itulah yang menjadi dasar, Sanggar Bolong Ringgi mendaftarkan 9 karya dari sekian banyak karya seni yang telah diproduksi untuk mendapatkan sertifikat HaKI,” tandasnya. (dck)