Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Advertorial · 29 Sep 2022 16:39 WITA ·

9 Karya Seni Sanggar Bolong Ringgi Resmi Bersertifikat HaKI


 Sanggar Seni Bolong Ringgi mendaftarkan 9 karya dari sekian banyak karya seni yang telah diproduksi untuk mendapatkan sertifikat HaKI, Kamis (29/9/2022). Perbesar

Sanggar Seni Bolong Ringgi mendaftarkan 9 karya dari sekian banyak karya seni yang telah diproduksi untuk mendapatkan sertifikat HaKI, Kamis (29/9/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR —Sekretaris Daerah Barru, Dr. Ir. Abustan AB, M.Si menghadiri acara Yasonna Mendengar dan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Laksanakan di Hotel Four Point Makassar, Kamis, (29/09/2022).

Kekayaan Intelektual adalah suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektual
manusia, yang merupakan aset berharga bernilai ekonomi. Pelindungan dan pemanfaatan karya intelektual membutuhkan dukungan dari berbagai pihak khususnya para pimpinan wilayah dan juga lembaga terkait.

Hal ini penting dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi wilayah berbasis kekayaan intelektual. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pimpinan wilayah dan lembaga terkait KI.

Sekda Barru, Abustan mengatakan, seminar kekayaan intelektual ini membuka cakrawala pengetahuan terhadap pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk didaftarkan terutama dalam melindungi apa yang diciptakan.

“Dan ini kebanggaan Barru, karena ada 9 karya seni bolong ringgi yang terdaftar. Ini tentu berimplikasi terhadap daya pikir, kreativitas dan inovasi individu dan komunal dalam mencipta terutama di era digital sekarang ini. Impactnya adalah mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan,” ujarnya.

Sanggar Seni Bolong Ringgi merupakan komunitas yang telah mampu memposisikan diri sebagai kreator seni dalam level nasional.

“Kami sangat mengapresiasi dan berharap agar terus melakukan inovasi dan menghimbau juga kepada komunitas atau sanggar seni lainnya untuk melindungi ciptaannya melalui HAKI yang sudah bisa dilakukan secara online dengan waktu hanya 1 jam sudah bisa mendapatkan sertifikat HAKI,” ungkapnya.

Pendiri Sanggar Senin Bolong Ringgi, Nasdir Rafli M, Pd menyampaikan tujuan mendatarkan karya-karya mereka agar bisa menjadi karya abadi.

“Kami mendaftarkan karya ke HaKI adalah selain untuk mendapatkan hak eksklusif terhadap karya ini, juga untuk melindungi karya seni yang telah kami ciptakan dalam sebuah proses yang tidak mudah agar karya ini dapat menjadi sebuah karya abadi sebagai milik Sanggar Bolong Ringgi sepanjang hayat,” katanya.

Menurutnya, sebagai produk kebudayaan,  maka seni tidak terlepas dari keberadaan budaya hukum suatu bangsa. Hukum memberikan perlindungan terhadap seniman dan karyanya  yang lahir dari sebuah proses penciptaan, daya intelektual, karsa, dan rasa Sang Seniman.

Namun kenyataannya, kata dia, masih sering dijumpai karya seni seorang seniman “digagahi” oleh seniman lainnya  dan membuat sesama seniman tak berdaya untuk mempertahankan karyanya.

Ini disebabkan karena minimnya pengetahuan para seniman tentang hukum khusunya mengenai hak Cipta.

“Itulah yang menjadi dasar, Sanggar Bolong Ringgi mendaftarkan 9 karya dari sekian banyak karya seni yang telah diproduksi untuk mendapatkan sertifikat HaKI,” tandasnya. (dck)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dukung Sektor Agribisnis, Terminal Buah Keday Ruby Resmi Beroperasi

18 November 2024 - 13:50 WITA

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Lautan Massa Padati Kampanye Akbar RAMAH di Lapangan Batili Enrekang

16 November 2024 - 21:09 WITA

Andi Sutomo: Syaharuddin Alrif Layak Memimpin Sidrap

16 November 2024 - 15:34 WITA

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Kolaborasi PLN dan Polres Sidrap Cegah Ancaman Terorisme

14 November 2024 - 12:59 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.