Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Terkini · 15 Mei 2018 15:26 WITA ·

Ikut Kampanye, Anggota DPRD Wajib Cuti dan Dilarang Pakai Kendaraan Dinas


 Ikut Kampanye, Anggota DPRD Wajib Cuti dan Dilarang Pakai Kendaraan Dinas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Pejabat Negara salah satunya anggota DPRD dilarang menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dan pemilihan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, setiap anggota diwajibkan mengajukan cuti ketika ikut turut serta saat berkampanye.

Ini diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati/Wali Kota,Wakil Wali Kota. Selasa,(15/5/2018).

Dalam Pasal 63 Ayat 3 Poin A, Pejabat negara salah satunya anggota DPRD dilarang menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dan pemilihan. Unsur Pimpinan DPRD sendiri ditunjang dengan Kendaraan Dinas (Randis) yang merupakan fasilitas dari jabatannya.

Dalam hal tersebut Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan, anggota DPRD yang ikut kampanye seluruhnya sudah mengajukan cuti seperti Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua Rahmat Sjamsu Alam dan sejumlah unsur anggota seperti Heri Ahmadi.

“Semua hampir mengajukan cuti bagi aktif ikut kampanye yah,” jelas Nahdiyah. (uky/ajp)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.