AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP –Sehubungan telah ditetapkannya partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 dam untuk melaksanakan ketentuan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap mengingatkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) agar tidak melanggar masa kampanye. Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Sidrap, Asmawati Salam, Jumat (3/8/2018).
Menurutnya, kampanye baru bisa dilaksanakan 3 hari setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hingga tiga hari sebelum pemungutan suara,” katanya
Untuk saat ini masih pihak penyelenggara masih melakukan Penyusunan dan penetapan DCT mulai dari tanggal 14-20 September 2018, sementara pemungutan suara jatuh pada tanggal 17 April 2019.
Asmawati menambahkan bacaleg Partai Politik (Parpol) hanya dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dengan metode, pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya dengan mendasarkan pada kebijakan pemerintah daerah.
“Setiap bacaleg dilarang melakukan pemasangan alat peraga yang meyakinkan pemilih dengan visi , misi dan program kepartaian serta memuat lambang partai, nomor urut partai dan atau daerah pemilihan,” ungkap Asmawati
Imbauan yang ditujukan kepada Bacaleg ini sudah sesuai surat edaran Bawaslu RI. Jika ada Bacaleg kami temukan berkampanye sebelum penetapan DTC akan ada sanksi pidana bagi bacaleg yang berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.
Lanjut Asmawati, saat ini kita sudah melakukan pengawasan terhadap keberimbangan dan proporsionalitas partai poltik peserta Pemilu tahun 2019 dalam melakukan sosialisasi di tahapan pemilu 2019.
Kemudian kita juga telah pengawasan terhadap tindakan kampanye yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu tahun 2019 sebelum masa kampanye, Penayangan iklan kampanye kampanye di media cetak dan elektronik. (asp/ajp).