Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Ajatappareng · 7 Nov 2018 16:27 WITA ·

Operasi Zebra, Sejumlah Anggota Polres Sidrap Kena Tilang


 Operasi Zebra, Sejumlah Anggota Polres Sidrap Kena Tilang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dalam pelaksanaan Operasi Zebra bukan hanya ditujukan kepada masyarakat, namun ada sejumlah anggota personel Polres Sidrap kena tilang oleh anggotanya sendiri saat Operasi Zebra 2018, di depan Mapolres Sidrap, Rabu, (7/11/2018)

Operasi zebra dipimpin Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan, didampingi Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mustari Alam bersama Kasi Propam Polres Sidrap, Aiptu Huser Rampagoa.

Razia dilakukan di pintu masuk Mapolres Sidrap dengan sasaran seluruh anggota Polres yang membawa kendaraan bermotor.

Anggota polisi yang akan masuk ke Mapolres tak luput dari pemeriksaan anggota. Kapolres sendiri yang ikut memeriksa kelengkapan administrasi anggotanya. Setiap anggota, diperiksa kelengkapannya seperti SIM, STNK, KTP dan KTA dan kelengkapan kendaraan harus sesuai standar termasuk helm SNI.

Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan mengatakan, Operasi Zebra 2018 bukan hanya masyarakat saja yang diperiksa kelengkapan kendaraannya. Namun anggota polisi juga menjadi sasaran pemeriksaan.

“Seluruh anggota polisi tidak ada bedanya dengan masyarakat. Semua kelengkapan kendaraannya juga turut diperiksa,” ujarnya.

Mantan Wakapolres Martapura ini menyampaikan, personel polisi harus memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat terkait tertib dalam berlalu lintas. Makanya, internal Polres Sidrap lakukan razia dan penertiban yang dilakukan tanpa pemberitahuan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mustari Alam mengatakan, anggota yang melanggar terkait dengan kendaraan atau surat-surat kendaraannya tidak lengkap, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada. “Mereka kita tilang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi

2 Januari 2025 - 16:16 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.