Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 28 Nov 2018 14:02 WITA ·

DPRD Enrekang Ancam Boikot APBD 2019


 DPRD Enrekang Ancam Boikot APBD 2019 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Anggota DPRD Enrekang menegaskan tak akan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2019 Kabupaten Enrekang.

Penolakan ini dilakukan karena dewan khawatir melanggar aturan. Sebab hasil reses 30 anggota DPRD Enrekang baru-baru ini ke seluruh kecamatan, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat atau Jaring (Asmara) tak satupun yang diakomodir eksekutif.

Legislator PKS, Bahktiar Siampak mengungkapkan hasil Jaring Asmara pada pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan sudah disosialisasikan kepada masyarakat sesuai dengan aturan.
“Padahal dalam aturan itu hasil reses anggota dewan harus diakomodir oleh tim anggaran Pemkab. Ada apa dengan Pemkab,” sesal Bahktiar dalam rapat pembahasan APBD 2019 di Gedung DPRD Enrekang, Selasa (27/11).

Legislator Hanura, Andi Hendra menegaskan, akan menunda pembahasan APBD 2019 jika pihak eksekutif tidak menyerahkan visi-misi Bupati 2019 dan hasil pembahasan Musrenbang untuk tahun anggaran 2019 mulai dari tingkat desa, kecamatan dan sampai tingkat kabupaten.

Hendra juga meminta kepada tim anggaran Pemkab agar rencana kerja OPD tahun 2019 diserahkan. Karena ketiga item tersebut, akan disandingkan dengan apa yang tertuang di dalam APBD sudah sesuai mekanisme. Jika tidak, dewan berencana menolak pembahasan APBD tersebut.

Berbeda dengan legislator Golkar, Nurman. Ia justru mengajak semua stakeholder untuk secepatnya membahas draft APBD 2019. Ini harus segera dibahas karena sisa waktu yang mepet.

Ia khawatir, kalau sampai 30 Nopember 2018 pembahasan belum rampung, maka Enrekang akan terkena kena sanksi administrasi keuangan. (bsr)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.