Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 15 Jan 2019 17:59 WITA ·

Bupati Pinrang Buka Pelatihan SPSE


 Bupati Pinrang Buka Pelatihan SPSE Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Bupati Pinrang Aslam Patonangi membuka Pelatihan Sistim Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3, Selasa (15/1/2019) di ruang pola Kantor Bupati.

Pelatihan juga dirangkaikan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dipaparkan Mujisantoso Kasubdit Penanganan Permasalahan Kontrak LKPP.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pinrang Andi Suyuti, menjelaskan pelatihan SPSE akan berlangsung 15-16 Januari 2018 diikuti 130 peserta terdiri Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Pejabat Pengadaan, PPK dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Tujuan pelatihan menurut Andi Suyuti sebagai upaya untuk mensosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, agar dapat difahami dan dipedomani oleh para pelaku pengadaan yang berada di OPD Pemkab Pinrang

Bupati Pinrang mengingatkan bahwa pelaksanaan Pelatihan dan sosialisasi mengenai barang dan jasa pemerintah versi saat ini merupakan momen tepat karena tidak lama lagi pelaksanaan proses lelang 2019 akan dimulai, sehingga pelaksanaan pelatihan dan sosialisasi wajib diikuti dan untuk diketahui para pelaksana yang ada di OPD.

Bahkan Bupati menegaskan para peserta untuk mengikutinya secara tuntas. Dikatakan seluruh pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Kelemahan kelemahan pada sistem lama akan diaktualkan di 2019, semua itu menurut Bupati pelaksanaan sisitim elektronik merupakan mitigasi resiko atau mengurangi dampak resiko yang timbul dalam proses pengadaan barang dan jasa. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.