Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 17 Jun 2019 15:43 WITA ·

Tak Bayar Sewa, Satpol PP Sidrap Segel Lods Pedagang


 Satpol PP Segel Lods Pasar Rappang Perbesar

Satpol PP Segel Lods Pasar Rappang

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Personel Satpol PP dan Damkar Sidrap bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap, akhirnya turun dan menyegel fasilitas di 8 pasar di Sidrap, Senin (17/6/2019).

Penyegelan dilakukan menyusul belum selesainya pembayaran tunggakan para pedagang lods. Tercatat ada sekitar Rp798 juta tunggakan restribusi belum terbayar. Itu di 300 lebih fasilitas pasar mulai pelataran, kios dan los.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Sidrap, Ahmad Dollah di Pasar Rappang, Senin siang, mengatakan upaya penyegelan dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan retribusi pasar. “Tahapan penyegelan adalah langkah terakhir setelah dilakukan pemberitahuan sebelumnya melalui Surat Bupati,” ujarnya.

Ahmad merinci, pembayaran retribusi pasar sebenarnya telah jatuh tempo 30 September 2018 lalu. Kemudian, dilakukan perpanjangan, hingga dilakukan penyampaian melalui Surat Bupati Nomor: 974/2677/Disdag, pada tanggal 23 Mei 2019, Tentang Pemberitahuan Batas Akhir Pembayaran Kontrak Tahunan.

Penyegelan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Perbup Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tatacara Pengelolaan Pasar dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar.

Informasi lain, tunggakan yang paling banyak terdapat di Pasar Sentral Pangkajene, yang jumlahnya sekitar Rp200 juta lebih.

Meski disegel, kata Ahmad Dollah, pemilik masih diberikan waktu untuk membayar. Namun jika tidak dilunasi hingga waktu yang telah ditentukan maka fasilitas akan dialihkan ke lain. Sanksi penyegelan ini, dilakukan Pasar Pangkajene, Rappang, Tanru Tedong, Dongi, Empagae, Lawawoi, Amparita, Bilokka.

Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar, Muhammad Akbar menegaskan, hingga Senin siang, jumlah fasilitas yang disegel di Pasar Rappang misalnya kurang lebih 71 lods, 27 kios dan 103 pelataran. Penyegelan akan terus dilaksanakan hingga Sabtu (22/6) mendatang. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Upacara Hardiknas Digelar Disemua UPT Korwil Kecamatan Se Sidrap

2 Mei 2024 - 11:29 WITA

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.