AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG, — Dinas Kesehatan Kabupatan Pinrang diterpa isu tak sedap.
LSM LPKP (Lembaga Pemantau Kebijakan Publik), mengendus adanya indikasi pungutan liar (pungli) di instansi tersebut.
Menurut Ketua LSM LPKP, Yusuf Cora, pihaknya mendapatkan data yang menyebut bahwa sejak tahun 2018 hingga 2019, terjadi pungutan pembayaran untuk menjadi tanaga PTT di Kabupaten Pinrang.
“Bagi tenaga sukarela yang ingin menjadi PTT di Kabupaten Pinrang, harus mengocek uang saku dari para calon dengan nilai bervariasi. Rp.15.000.000, hingga Rp.25.000.000,” beber Yusuf kepada awak media, Senin (06/01/2020).
Menurutnya, pungutan ini, jelas masuk kategori pungli. Sebab,
tidak ada istilah pungutan uang bagi pendaftar dari tenaga sukarela menjadi tenaga PTT.
“Ini yang terjadi di Pinrang. Para calon tenaga PTT bisa mengocek uang saku dengan jumlah besar, itupun tidak secara langsung menerima SK PTT sesuai perjanjian”, jelasnya.
Sebenarnya, kata dia, tidak ada aturan pemerintah yang mengikat dalam perekrutan, apalagi harus mengocek uang saku dengan jumlah yang begitu besar.
“Saya pernah mengajukan hearing ke DPRD Kabupaten Pinrang mengenai persoalan ini. Namun, DPRD Kabupaten Pinrang belum merespon,” katanya.
Bahkan, ia mengancam akan melapor ke Kejati Sulsel jika belum ada respon soal itu. (spa)