Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 15 Apr 2020 11:31 WITA ·

Ditambah Rp34 M, Anggaran Corona di Sidrap jangan Bertele-tele


 Ditambah Rp34 M, Anggaran Corona di Sidrap jangan Bertele-tele Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Banggar DPRD Sidrap, kembali menyetujui refocusing atau pergeseran anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Wilayah Sidrap.

Rapat Badan Anggaran terkait Refocusing Penanganan Covid-19 dihadiri Sekretaris Daerah, Sudirman Bungi, Kepala Bappeda, BPKD, dan seluruh asisten.

Anggota DPRD Sidrap, dari fraksi Nasdem, Abdul Rahman Mustafa membenarkan bahwa Dana Penanganan Covid-19 di Wilayah Sidrap telah disahkan, Selasa (14/4/2020).

“Iya, anggaran Covid-19 secara keseluruhan mencapai Rp34 Milyar telah disahkan dalam rapat. Sementara untuk desa dan kelurahan keciprat Dana sebesar 10,6 Milyar,” ungkap Abdul Rahman Mustafa (ARM) didampingi politisi Nasdem lainnya, Saenal Rosi, Rabu, (15/4/2020).

Ia berharap, dengan disahkannya Anggaran Penanganan Covid-19 ini, tim gugus dan pemerintah Kabupaten Sidrap dapat lebih maksimal dan tidak bertele-tele dan birokratis.

“Kita harap, ada penanganan serius, mulai Penyemprotan Disinfektan secara rutin, pembelian masker, pembuatan posko dan Makan Minum petugas di desa dan kelurahan,” ujarnya.

Dan ia juga menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk memperhatikan kelengkapan seluruh Tim Medis seperti APD, Vitamin dan kelengkapan lain termasuk TNI-Polri sehingga penanganan Covid-19 bisa maksimal di Sidrap.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan DPRD, untuk memastikan bantuan telah disalurkan dan tepat sasaran.

Sementara Saenal Rosi yang juga merupakan Anggota DPRD fraksi Nasdem mengatakan anggaran Covid-19 disahkan berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor : 19/PMK.07/2020.

Mengingat pasien Covid-19 semakin hari semakin bertambah. Untuk itu dilakukan pergeseran anggaran penanganan Covid-19 berdasarkan surat Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 903/1853/BKAD tanggal 2 April 2020 Permintaan Persetujuan prinsip APBD tahun anggaran 2020. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 1,026 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.