Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 15 Apr 2020 11:31 WITA ·

Ditambah Rp34 M, Anggaran Corona di Sidrap jangan Bertele-tele


 Ditambah Rp34 M, Anggaran Corona di Sidrap jangan Bertele-tele Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Banggar DPRD Sidrap, kembali menyetujui refocusing atau pergeseran anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Wilayah Sidrap.

Rapat Badan Anggaran terkait Refocusing Penanganan Covid-19 dihadiri Sekretaris Daerah, Sudirman Bungi, Kepala Bappeda, BPKD, dan seluruh asisten.

Anggota DPRD Sidrap, dari fraksi Nasdem, Abdul Rahman Mustafa membenarkan bahwa Dana Penanganan Covid-19 di Wilayah Sidrap telah disahkan, Selasa (14/4/2020).

“Iya, anggaran Covid-19 secara keseluruhan mencapai Rp34 Milyar telah disahkan dalam rapat. Sementara untuk desa dan kelurahan keciprat Dana sebesar 10,6 Milyar,” ungkap Abdul Rahman Mustafa (ARM) didampingi politisi Nasdem lainnya, Saenal Rosi, Rabu, (15/4/2020).

Ia berharap, dengan disahkannya Anggaran Penanganan Covid-19 ini, tim gugus dan pemerintah Kabupaten Sidrap dapat lebih maksimal dan tidak bertele-tele dan birokratis.

“Kita harap, ada penanganan serius, mulai Penyemprotan Disinfektan secara rutin, pembelian masker, pembuatan posko dan Makan Minum petugas di desa dan kelurahan,” ujarnya.

Dan ia juga menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk memperhatikan kelengkapan seluruh Tim Medis seperti APD, Vitamin dan kelengkapan lain termasuk TNI-Polri sehingga penanganan Covid-19 bisa maksimal di Sidrap.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan DPRD, untuk memastikan bantuan telah disalurkan dan tepat sasaran.

Sementara Saenal Rosi yang juga merupakan Anggota DPRD fraksi Nasdem mengatakan anggaran Covid-19 disahkan berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor : 19/PMK.07/2020.

Mengingat pasien Covid-19 semakin hari semakin bertambah. Untuk itu dilakukan pergeseran anggaran penanganan Covid-19 berdasarkan surat Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 903/1853/BKAD tanggal 2 April 2020 Permintaan Persetujuan prinsip APBD tahun anggaran 2020. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 1,023 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Babinsa 05 Dua Pitue gelar karya bakti penanaman Pohon Di RSUD Dua Pitue

30 April 2024 - 14:14 WITA

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.