AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Banggar DPRD Sidrap, kembali menyetujui refocusing atau pergeseran anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Wilayah Sidrap.
Rapat Badan Anggaran terkait Refocusing Penanganan Covid-19 dihadiri Sekretaris Daerah, Sudirman Bungi, Kepala Bappeda, BPKD, dan seluruh asisten.
Anggota DPRD Sidrap, dari fraksi Nasdem, Abdul Rahman Mustafa membenarkan bahwa Dana Penanganan Covid-19 di Wilayah Sidrap telah disahkan, Selasa (14/4/2020).
“Iya, anggaran Covid-19 secara keseluruhan mencapai Rp34 Milyar telah disahkan dalam rapat. Sementara untuk desa dan kelurahan keciprat Dana sebesar 10,6 Milyar,” ungkap Abdul Rahman Mustafa (ARM) didampingi politisi Nasdem lainnya, Saenal Rosi, Rabu, (15/4/2020).
Ia berharap, dengan disahkannya Anggaran Penanganan Covid-19 ini, tim gugus dan pemerintah Kabupaten Sidrap dapat lebih maksimal dan tidak bertele-tele dan birokratis.
“Kita harap, ada penanganan serius, mulai Penyemprotan Disinfektan secara rutin, pembelian masker, pembuatan posko dan Makan Minum petugas di desa dan kelurahan,” ujarnya.
Dan ia juga menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk memperhatikan kelengkapan seluruh Tim Medis seperti APD, Vitamin dan kelengkapan lain termasuk TNI-Polri sehingga penanganan Covid-19 bisa maksimal di Sidrap.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan DPRD, untuk memastikan bantuan telah disalurkan dan tepat sasaran.
Sementara Saenal Rosi yang juga merupakan Anggota DPRD fraksi Nasdem mengatakan anggaran Covid-19 disahkan berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor : 19/PMK.07/2020.
Mengingat pasien Covid-19 semakin hari semakin bertambah. Untuk itu dilakukan pergeseran anggaran penanganan Covid-19 berdasarkan surat Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 903/1853/BKAD tanggal 2 April 2020 Permintaan Persetujuan prinsip APBD tahun anggaran 2020. (asp/ajp)