AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR, — Berkas perkara dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Sidrap, dinyatakan sudah P21.
Bahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel rencananya melakukan penyerahan berkas dan tersangka, Senin, 3 Agustus mendatang.
“Berkas sudah lengkap (P21). Rencananya akan kita serahkan ke JPU, Senin nanti,” beber
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Augustinus Berlianto Pangaribuan, Minggu (1/8/2020).
Soal polemik ‘nyanyian’ tersangka yang bocor ke sejumlah media dan mengarah ke putra Bupati Sidrap, Augustinus mengaku tidak mendengarkan langsung dari pengakuan tersangka.
“Waktu kita sidik, mereka tidak mengatakan itu. Kita sempat tanya itu. Tersangka harus sampaikan di sidang pengadilan,” tandasnya. (spa)