Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Eksklusif · 1 Agu 2020 19:37 WITA ·

Senin Depan, Berkas dan Tersangka OTT Diknas Sidrap Diserahkan ke JPU


 Senin Depan, Berkas dan Tersangka OTT Diknas Sidrap Diserahkan ke JPU Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR, — Berkas perkara dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Sidrap, dinyatakan sudah P21.

Bahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel rencananya melakukan penyerahan berkas dan tersangka, Senin, 3 Agustus mendatang.

“Berkas sudah lengkap (P21). Rencananya akan kita serahkan ke JPU, Senin nanti,” beber
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Augustinus Berlianto Pangaribuan, Minggu (1/8/2020).

Soal polemik ‘nyanyian’ tersangka yang bocor ke sejumlah media dan mengarah ke putra Bupati Sidrap, Augustinus mengaku tidak mendengarkan langsung dari pengakuan tersangka.

“Waktu kita sidik, mereka tidak mengatakan itu. Kita sempat tanya itu. Tersangka harus sampaikan di sidang pengadilan,” tandasnya. (spa)

Artikel ini telah dibaca 1,537 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.