Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 3 Agu 2020 19:16 WITA ·

Prof Ilmar: Syahrul Syam harusnya Sudah Dinonaktifkan sebagai Kadis


 Prof Ilmar: Syahrul Syam harusnya Sudah Dinonaktifkan sebagai Kadis Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof Ilmar Aminudin menilai, Bupati Sidrap, H Dollah Mando seharusnya mengambil langkah tegas terkait kasus yang menimpa Kepala Dinas Pendidikan Sidrap, Syahrul Syam.

“Bupati Sidrap H Dollah Mando, seharusnya begitu Kadisnya berstatus tersangka, Bupati langsung buat tim pemeriksa yang anggotanya terdiri dari orang Inspektorat dan orang BKD Sidrap untuk memeriksa Syahrul Syam dan membuat BAP. Ini jadi pertimbangan ke Bupati untuk menyikapi status tersangka bawahannya,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi media ini, Senin (3/8/2020).

Nah, Kalau dalam pemeriksaan internal itu ditemukan kesalahan fatal, maka Bupati wajib memutasi atau menonjobkan Syahrul Syam sampai ada ketetapan hukum yang tetap dari pengadilan.

“Tetapi kalau itu tidak dilakukan dan terjadi seperti sekarang. Maka dokumen atau proyek terutama DAK yang masih dijalankan karena kebijakan atau tanda tangan Syahrul di saat statusnya tersangka, bahkan sudah jadi tahanan kasus pidana korupsi, akan jadi masalah nantinya baik oleh Pemkab maupun oleh lembaga seperti BPK dan lainnya,” tutur Prof Ilmar.

Penyidik masih Koordinasi JPU Sementara itu, penyerahan berkas 3 tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhir Desember 2019 lalu, dari penyidik Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Sulsel), masih menunggu waktu yang jelas.

“Semua kelengkapan administrasi yang dibutuhkan terkait penyerahan tahap dua, semua sudah rampung, sehingga pihaknya tinggal menunggu kesiapan pihak JPU Kejati,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlian Pangaribuan, Senin (3/8/2020).

Namun begitu, ia menegaskan bahwa 3 tersangka akan tetap ditahan di Mapolda hingga ada kejelasan penerimaan berkas dari JPU.

“Iya, kita akan tahan terus sampai pihak JPU Kejati menerima 3 tersangka itu,” tegasnya.

Terpisah, Humas Kejati Sulselbar yang dihubungi belum bisa memberi keterangan. Ia mengaku masih sakit dan rawat jalan setelah menjalani operasi. (spa)

Artikel ini telah dibaca 1,007 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.