AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten Enrekang mulai mengintensifkan sosialisasi Perbup No.42 tahun 2020. Perbup ini mengatur pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Seperti yang nampak pada kegiatan yang digelar di Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla, Kamis 17 September 2020. Digelar Sosialisasi Perbup no.24 Tahun 2020 kepada masyarakat.
Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Enrekang, Aswan Anjas menjelaskan, Perbup yang disosialisasikan adalah upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.
Sosialisasi akan berlangsung mulai 17 September hingga 10 hari kedepan. Sasarannya adalah semua desa dan kelurahan di Kabupaten Enrekang.
“Tim yang turun terdiri dari Forkopimda, Instansi Vertikal dan seluruh OPD. Kita melakukan tatap muka bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, LSM dan ormas,” jelas Aswan.
Mereka turun langsung ke titik-titik kumpul masyarakat. Seperti pasar, sekolah, terminal hingga perkantoran. Pemerintah mengharapkan seluruh peserta sosialisasi agar membantu menjelaskan perbup itu kepada masyarakat luas.
“Setelah rangkaian sosialisasi selesai maka secara efektif Perbup no.42 tahun 2020 ini mulai efektif berlaku per 1 Oktober 2020,” urainya.
Perbup ini sendiri secara garis besar mengatur penegakan protokol kesehatan, serta sejumlah sanksi yang menanti pelanggar. Mulai dari teguran lisan dan denda Rp50 ribu, sampai pada pembubaran paksa, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin. (asr/ajp)