Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 18 Sep 2020 15:47 WITA ·

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Enrekang Sosialisasikan Perbup No.42 Tahun 2020


 Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Enrekang Sosialisasikan Perbup No.42 Tahun 2020 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten Enrekang mulai mengintensifkan sosialisasi Perbup No.42 tahun 2020. Perbup ini mengatur pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Seperti yang nampak pada kegiatan yang digelar di Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla, Kamis 17 September 2020. Digelar Sosialisasi Perbup no.24 Tahun 2020 kepada masyarakat.

Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Enrekang, Aswan Anjas menjelaskan, Perbup yang disosialisasikan adalah upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

Sosialisasi akan berlangsung mulai 17 September hingga 10 hari kedepan. Sasarannya adalah semua desa dan kelurahan di Kabupaten Enrekang.

“Tim yang turun terdiri dari Forkopimda, Instansi Vertikal dan seluruh OPD. Kita melakukan tatap muka bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, LSM dan ormas,” jelas Aswan.

Mereka turun langsung ke titik-titik kumpul masyarakat. Seperti pasar, sekolah, terminal hingga perkantoran. Pemerintah mengharapkan seluruh peserta sosialisasi agar membantu menjelaskan perbup itu kepada masyarakat luas.

“Setelah rangkaian sosialisasi selesai maka secara efektif Perbup no.42 tahun 2020 ini mulai efektif berlaku per 1 Oktober 2020,” urainya.

Perbup ini sendiri secara garis besar mengatur penegakan protokol kesehatan, serta sejumlah sanksi yang menanti pelanggar. Mulai dari teguran lisan dan denda Rp50 ribu, sampai pada pembubaran paksa, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.