Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 18 Sep 2020 15:47 WITA ·

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Enrekang Sosialisasikan Perbup No.42 Tahun 2020


 Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Enrekang Sosialisasikan Perbup No.42 Tahun 2020 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten Enrekang mulai mengintensifkan sosialisasi Perbup No.42 tahun 2020. Perbup ini mengatur pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Seperti yang nampak pada kegiatan yang digelar di Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla, Kamis 17 September 2020. Digelar Sosialisasi Perbup no.24 Tahun 2020 kepada masyarakat.

Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Enrekang, Aswan Anjas menjelaskan, Perbup yang disosialisasikan adalah upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

Sosialisasi akan berlangsung mulai 17 September hingga 10 hari kedepan. Sasarannya adalah semua desa dan kelurahan di Kabupaten Enrekang.

“Tim yang turun terdiri dari Forkopimda, Instansi Vertikal dan seluruh OPD. Kita melakukan tatap muka bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, LSM dan ormas,” jelas Aswan.

Mereka turun langsung ke titik-titik kumpul masyarakat. Seperti pasar, sekolah, terminal hingga perkantoran. Pemerintah mengharapkan seluruh peserta sosialisasi agar membantu menjelaskan perbup itu kepada masyarakat luas.

“Setelah rangkaian sosialisasi selesai maka secara efektif Perbup no.42 tahun 2020 ini mulai efektif berlaku per 1 Oktober 2020,” urainya.

Perbup ini sendiri secara garis besar mengatur penegakan protokol kesehatan, serta sejumlah sanksi yang menanti pelanggar. Mulai dari teguran lisan dan denda Rp50 ribu, sampai pada pembubaran paksa, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.