AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Corona Virus Disease 19, atau lebih dikenal dengan COVID-19, telah dinyatakan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada 9 Maret 2020. Dinyatakan sebagai pandemi karena virus corona telah menyebar secara luas di dunia.
Pemerintah telah mengeluarkan himbauan untuk melakukan Protokol Kesehatan kepada masyarakat. Protokol Kesehatan ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Karena sebagaimana diketahui bersama, penyebaran COVID-19 dapat terjadi secara langsung melalui percikan batuk dan napas orang terinfeksi yang kemudian terhirup orang sehat.
Selain itu, dapat juga menyebar secara tidak langsung melalui benda-benda yang tercemar virus corona akibat percikan atau sentuhan tangan yang tercemar virus. Virus corona bisa tertinggal di permukaan benda-benda dan hidup selama beberapa jam hingga beberapa hari.
Sehubungan dengan hal tersebut dan adanya Surat Edaran Sekda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 443.2/9003/B.UMUM Tanggal 15 Desember 2020 tentang Pemutusan Mata Rantai Covid 19, untuk mendukung kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 termasuk penghentian layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Enrekang maka mulai 16 Desember 2020 sampai 18 Desember 2020 kantor Samsat di seluruh Sulawesi Selatan dihentikan pelayanannya.
Pelayanan kantor Samsat Enrekang akan dibuka kembali pada Hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 apabila keadaan memungkinkan atau tidak ada kebijakan lain mengenai hal ini.
Masyarakat pun diminta untuk tetap patuhi himbauan pemerintah dengan melaksanakan pembatasan sosial, serta membatasi diri dalam menjalin kontak fisik secara langsung dengan orang lain. Terus menjaga kesehatan diri dengan menerapkan pola hidup sehat. (asr/ajp)