AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Sidrap, H Bahrul Appas melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 8/2017 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani di hadapan masyarakat kelompok petani di Desa Rijang Panua, Kulo, Rabu malam (16/6/2021).
Anggota Komisi II DPRD Sidrap, H Bahrul Appas didampingi Kadis Peternakan, Ir Samuel dan Kabid PSP Dinas Pertanian, Suriyanto. Sosialisasi digelar di kediaman tokoh masyarakat setempat, H Ahmad Appas.
H Bahrul Appas mengatakan sosialisasi ini diselenggarakan untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan perda yang sudah dibentuk Pemkab Sidrap itu, diketahui oleh petani.
“Memang, perda yang disahkan Pemkab Sidrap bersama legislatif tidak hanya menjadi perda yang macan kertas kosong saja. Tapi kami ingin perda ini sebagai produk hukum yang kuat sehingga bisa diterapkan pada masa saat ini,” pintanya.
Ia juga menyampaikan bahwa sektor pertanian harus menjadi perhatian prioritas pemerintah, karena Sidrap menjadi penyumbang lumbung makanan secara nasional.
Selain membahas kelembagaan kelompok tani, bersama Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan, juga dibahas bagaimana syarat bagi petani untuk mendapat kuota pupuk 2022 mendatang.
Kadis Peternakan, Ir Samuel berharap, kelompok tani bisa menguatkan kelembagaan karena menjadi syarat penting dalam menerima bantuan dari pemerintah, termasuk menentukan kuota pupuk.
Sementara Kabid PSP Dinas Pertanian, Supriyanto menegaskan, pentingnya bagi petani untuk melakukan verifikasi data anggota.
“Ini banyak muncul masalah ketika pengusulan kuota pupuk. Luas lahan ini penting,” tandasnya. (sp)