AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, dari Partai Nasdem, Sainal Rosi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Sosialisasi produk hukum daerah ini dilaksanakan di Dusun Puncak Harapan, Desa Mario, Kecamatan Kulo, Jumat (18/6/2021).
Di hadapan Kades Mario, Asisten I Pemerintahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sainal Rosi menyampaikan bahwa peraturan daerah no 14 tahun 2016 ini dibentuk untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam fasilitasi percepatan pembangunan Perdesaan.
Tujuannya, kata Sainal, adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Sidrap, Suharyah Angriani menjelaskan, fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan meliputi program dan pembiayaan percepatan pembangunan desa dan bantuan keuangan Desa melalui usaha perbaikan ekonomi, peningkatan infrastruktur desa, penataan kelembagaan dan kerjasama antar desa.
Selain sosialisasi Perda, Asisten I Pemerintahan, Andi Muh Faisal juga memanfaatkan kegiatan sosialisasi Perda ini dengan mengajak masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan mencegah penyebaran Demam Berdarah dengan membersihkan lingkungan sekitar. (sp)