Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Terkini · 23 Sep 2021 15:21 WITA ·

Bupati Sidrap Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD


 Bupati Sidrap Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sehari setelah Fraksi-Fraksi DPRD Sidrap memberi pemandangan umum atas Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021, Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menyampaikan jawaban dan tanggapan, Kamis (23/09/2021).

Tanggapan disampaikan Dollah Mando dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua, Andi Sugiarno Bahri dan Kasman. Dalam rapat hadir unsur Forkopimda Sidrap, Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi dan para kepala OPD.

Mengawali pemaparannya, Dollah menyampaikan, fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pemandangan umum yang pada prinsipnya telah menerima ranperda dimaksud untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat komisi DPRD.

“Hal ini berarti bahwa pada aspek substansi materi muatan ranperda, fraksi-fraksi DPRD dan pemerintah daerah telah terbangun kesepahaman akan urgensi dilakukannya perubahan APBD tahun anggaran 2021 sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” lontar Dollah.

Selanjutnya menjawab pertanyaan terkait pelaksanaan refocusing, Dollah menjelaskan, pemerintah daerah telah melaksanakan instruksi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pendemic Covid-19 dan Dampaknya.

“Dengan melakukan refocusing dan pengurangan anggaran belanja yang bersumber dari transfer DAU sebesar Rp19.043.225.000 dan penyesuaian penambahan transfer dana bagi hasil cukai sebesar Rp168.674.000 yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati tentang Perubahan kesatu APBD tahun 2021,” papar Dollah.

Menyangkut penanganan Covid-19, diungkapkan Dollah berdasar Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021, Kabupaten Sidrap ditetapkan mengalami penurunan level 3 menjadi level 2.

“Total realisasi vaksinasi sebesar 83.057 orang atau sebesar 33 persen dengan tingkat kesembuhan 89 persen, sementara ketersediaan ruang perawatan sebanyak 30 kamar pasien covid atau sebesar 100% (seratus persen).

Dollah juga memberi penjelasan terkait pembayaran utang pemerintah daerah. Diungkapkannya, dari tahun 2017 total kewajiban utang pemerintah daerah sebesar Rp352 miliar lebih.

“Hingga akhir tahun 2020 sisa kewajiban utang sebesar Rp154 miliar lebih atau telah terbayar sebesar Rp198 miliar lebih.

Di bagian akhir, Dollah mengutarakan khusus materi bersifat teknis dan detail dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat komisi sehingga diperoleh hasil yang lebih maksimal. (asp)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.