Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Nasional · 11 Mar 2022 19:21 WITA ·

Fatwa MUI; Tarwih, Shalat Jumat sudah Bisa Seperti Semula, Rapatkan Shaf


 MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan shalat tarwih dan ibadah lainnya di Bulan Suci Ramadhan mendatang. Perbesar

MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan shalat tarwih dan ibadah lainnya di Bulan Suci Ramadhan mendatang.

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa jelang bulan suci Ramadhan, tahun ini.

MUI meminta rapatkan shaf saat salah berjamaah. Fatwa ini diterbitkan sebagai respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelonggaran kebijakan seiring menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia.

Dirilis detik.com, MUI menerbitkan fatwa dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada 10 Maret 2022.

Rapatkan Shaf

Salah satu fatwa yang dikeluarkan MUI adalah terkait merapatkan shaf saat salah berjamaah. Dengan demikian, kebolehan merenggangkan shaf ketika salat sudah hilang.

Dilansir situs resmi MUI, sebelumnya fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.

“Pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah,” bunyi poin pertama yang dirilis detik.com, Jumat (11/3/2022).

MUI: Salat Jumat Wajib

Di poin kedua, MUI mengeluarkan fatwa terkait salat Jumat. Kini ibadah salat Jumat kembali diwajibkan. Sementara ibadah salat tarawih dan salat Ied di masjid juga sudah diperbolehkan saat Ramadhan tahun ini.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19,” demikian poin kedua

MUI: Perbanyak Ibadah

MUI meminta rapatkan shaf dan juga mengimbau umat Islam untuk memperbanyak ibadah. Terlebih, bulan Ramadhan sebentar lagi tiba sehingga diharapkan para umat Islam menyiapkan diri secara lahir dan batin.

“Umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19. Menyambut Bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” demikian bunyi terakhir poin Fatwa MUI. (sp)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.