Menu

Mode Gelap
Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

Ajatappareng · 28 Mar 2022 19:20 WITA ·

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Pinrang: Taraweh Boleh Rapatkan Shaf


 Bupati Pinrang, Irwan Hamid memimpin rapat koordinasi Tim Safari Ramadan di ruang pola kantor Bupati Pinrang, Senin (28/3/2022). Perbesar

Bupati Pinrang, Irwan Hamid memimpin rapat koordinasi Tim Safari Ramadan di ruang pola kantor Bupati Pinrang, Senin (28/3/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Bupati Pinrang, Irwan Hamid memimpin langsung rapat koordinasi Tim Safari Ramadan di ruang pola kantor Bupati Pinrang, Senin (28/3/2022).

Dalam arahannya, Bupati Irwan meminta kepada para mubaligh dan penceramah untuk membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan dan vaksinasi.

“Masyarakat diminta untuk senantiasa taat dalam pelaksanaan protokol kesehatan utamanya memakai masker,” tegas Irwan.

Selain itu, Irwan juga menginformasikan bahwa shalat berjamaah khususnya di bulan Ramadhan nanti, sudah tidak berjarak lagi. Hal tersebut sesuai fatwa yang dikeluarkan MUI Pinrang.

“Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentunya didasarkan pada kondisi dan pertimbangan yang kuat,” jelas Irwan.

Olehnya itu, apapun yang telah menjadi keputusan MUI pusat, maka itulah yang kemudian akan diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang.

“Fatwa tentunya dikeluarkan dengan segala pertimbangan, olehnya itu, sudah semestinya kita mengikuti himbauan dari MUI,” terang Bupati Irwan.

Ditempat yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pinrang KH. Abd. Salam Latarebbi mengungkapkan bahwa MUI telah mencabut fatwa yang dikeluarkan pada tahun 2021 terkait pelaksanaan shalat berjamaah di masa pandemi.

“Olehnya itu saya menyampaikan kepada Bupati Irwan terkait pelaksanaan shalat berjamaah yang tidak lagi berjarak seperti yang ada pada fatwa tahun 2021 lalu,” tutup Abd. Salam. (ac)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Survei Elektabilitas, Syaharuddin Alrif Unggul di Pilkada Sidrap

16 Mei 2024 - 20:55 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

UPT SDN 1 Wette’e Jadi Tuan Rumah dinKegiatan K3S se-Kecamatan Panca Lautang

16 Mei 2024 - 13:30 WITA

Eksekusi Lahan dan Rumah di Watang Pulu Libatkan Puluhan Aparat

15 Mei 2024 - 19:26 WITA

Sekda Pinrang Terima Aksi Masyarakat Terkait Polusi Pabrik Penggilingan Beras

14 Mei 2024 - 20:52 WITA

PJ Bupati Terima Audiens Pengurus Baznas Pinrang

14 Mei 2024 - 20:49 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.