Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Ajatappareng · 6 Jun 2022 14:08 WITA ·

Pimpinan DPRD Parepare Wajib Teruskan Usulan Interpelasi ke Bamus


 Pimpinan DPRD Parepare Wajib Teruskan Usulan Interpelasi ke Bamus Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Pimpinan DPRD wajib meneruskan usulan hak interpelasi, kepada Badan Musyawarah (Bamus). Hal ini ditegaskan oleh Widyaiswara Utama Kemendagri, Teuku Aliman.

Tokoh yang kerap menjadi narasumber bimtek dan workshop legislator ini mengatakan jika Pimpinan DPRD wajib menanggapi setiap usulan anggotanya.

“Setelah melakukan rapat pimpinan, Pimpinan DPRD harus meneruskan ke Badan Musyawarah. Nanti Badan Musyawarah yang mengadakan rapat paripurna,” jelas Aliman, Senin (6/06/2022).

Aliman bahkan mengatakan, jika pimpinan DPRD telah melakukan rapat pimpinan dan tidak melanjutkan ke Badan Musyawarah, maka pimpinan dapat dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD karena melanggar tata tertib.

“Apapun usulan dari anggota harus ditangani oleh pimpinan. Tidak boleh diberhentikan,” tegasnya.

Aliman menjelaskan, pada intinya hak interpelasi merupakan hak yang bisa diajukan oleh perorangan atau pun fraksi. Kata dia juga, Hak Interpelasi itu diajukan untuk mempertanyakan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

“Jika aturannya sudah ada, anggarannya juga sudah ada di APBD, namun belum dibayarkan, sudah cocok anggota DPRD melakukan interpelasi,” imbuhnya.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare, Yasser Latief menilai jika pimpinan DPRD lamban menanggapi usulan hak interpelasi itu. Padahal, sambung Yasser, usulan itu telah memenuhi syarat pengajuan. Yakni diajukan oleh minimal 5 orang anggota DPRD yang berasal dari dua atau lebih fraksi yg berbeda.

“Pimpinan DPRD tidak berhak menaha-nahan usulan anggota. Pimpinan DPRD itu bukan atasan anggota DPRD yang kemudian mau mengatur-atur apakah ini layak ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Yasser.

“Lebih aneh lagi kalau alasannya mau dikonsultasikan ke staf ahli DPRD,” tambah YL -sapaannya-

Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam berkilah, jika pimpinan tengah melakukan pencermatan aturan mengenai usulan hak interpelasi itu. Kata dia juga, Pimpinan DPRD tengah berkonsultasi dengan

Prof Alimuddin ilmar Guru besar Hukum Administrasi Negara, Prof Laudin Marsuni dan Tenaga Ahli DPRD Parepare, DR. Zainal.

“Pendapat Prof Alimuddin Ilmar, menyarankan cukup dengan melakukan dengar pendapat. Lalu Prof Laudin Marzuni melalui ibu Ketua DPRD berpendapat, tidak sesuai dengan subtansi atau makna interpelasi yang sama halnya disampaikan juga oleh tenaga ahli DPRD, DR. Zainal,” papar Rahmat, beberapa waktu lalu.

Hak interpelasi Itu dimasukkan oleh Fraksi NasDem dan Fraksi Gerindra ke Pimpinan DPRD Parepare sejak 23 Mei lalu. Namun, hingga kini belum ada kepastian sikap dari Pimpinan DPRD Parepare, terhadap usulan anggotanya itu. (*)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi

2 Januari 2025 - 16:16 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.