Menu

Mode Gelap
Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang Warning ASN Terlibat Politik, H Ruslan: Hati-hati, Ada Aturan Mengikat ASN Gantikan Yusuf DM, Andi Bahari Parawansa Jabat Plh Sekda Sidrap Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang

Ajatappareng · 6 Jun 2022 14:08 WITA ·

Pimpinan DPRD Parepare Wajib Teruskan Usulan Interpelasi ke Bamus


 Pimpinan DPRD Parepare Wajib Teruskan Usulan Interpelasi ke Bamus Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Pimpinan DPRD wajib meneruskan usulan hak interpelasi, kepada Badan Musyawarah (Bamus). Hal ini ditegaskan oleh Widyaiswara Utama Kemendagri, Teuku Aliman.

Tokoh yang kerap menjadi narasumber bimtek dan workshop legislator ini mengatakan jika Pimpinan DPRD wajib menanggapi setiap usulan anggotanya.

“Setelah melakukan rapat pimpinan, Pimpinan DPRD harus meneruskan ke Badan Musyawarah. Nanti Badan Musyawarah yang mengadakan rapat paripurna,” jelas Aliman, Senin (6/06/2022).

Aliman bahkan mengatakan, jika pimpinan DPRD telah melakukan rapat pimpinan dan tidak melanjutkan ke Badan Musyawarah, maka pimpinan dapat dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD karena melanggar tata tertib.

“Apapun usulan dari anggota harus ditangani oleh pimpinan. Tidak boleh diberhentikan,” tegasnya.

Aliman menjelaskan, pada intinya hak interpelasi merupakan hak yang bisa diajukan oleh perorangan atau pun fraksi. Kata dia juga, Hak Interpelasi itu diajukan untuk mempertanyakan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

“Jika aturannya sudah ada, anggarannya juga sudah ada di APBD, namun belum dibayarkan, sudah cocok anggota DPRD melakukan interpelasi,” imbuhnya.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare, Yasser Latief menilai jika pimpinan DPRD lamban menanggapi usulan hak interpelasi itu. Padahal, sambung Yasser, usulan itu telah memenuhi syarat pengajuan. Yakni diajukan oleh minimal 5 orang anggota DPRD yang berasal dari dua atau lebih fraksi yg berbeda.

“Pimpinan DPRD tidak berhak menaha-nahan usulan anggota. Pimpinan DPRD itu bukan atasan anggota DPRD yang kemudian mau mengatur-atur apakah ini layak ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Yasser.

“Lebih aneh lagi kalau alasannya mau dikonsultasikan ke staf ahli DPRD,” tambah YL -sapaannya-

Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam berkilah, jika pimpinan tengah melakukan pencermatan aturan mengenai usulan hak interpelasi itu. Kata dia juga, Pimpinan DPRD tengah berkonsultasi dengan

Prof Alimuddin ilmar Guru besar Hukum Administrasi Negara, Prof Laudin Marsuni dan Tenaga Ahli DPRD Parepare, DR. Zainal.

“Pendapat Prof Alimuddin Ilmar, menyarankan cukup dengan melakukan dengar pendapat. Lalu Prof Laudin Marzuni melalui ibu Ketua DPRD berpendapat, tidak sesuai dengan subtansi atau makna interpelasi yang sama halnya disampaikan juga oleh tenaga ahli DPRD, DR. Zainal,” papar Rahmat, beberapa waktu lalu.

Hak interpelasi Itu dimasukkan oleh Fraksi NasDem dan Fraksi Gerindra ke Pimpinan DPRD Parepare sejak 23 Mei lalu. Namun, hingga kini belum ada kepastian sikap dari Pimpinan DPRD Parepare, terhadap usulan anggotanya itu. (*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Warning ASN Terlibat Politik, H Ruslan: Hati-hati, Ada Aturan Mengikat ASN

28 Agustus 2024 - 23:12 WITA

Gantikan Yusuf DM, Andi Bahari Parawansa Jabat Plh Sekda Sidrap

27 Agustus 2024 - 15:43 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Siap Siaga! Lapas IIA Parepare Gelar Pembinaan FMD Bersama Kodim 1405 Parepare

24 Juli 2024 - 10:53 WITA

UPT SD Negeri 10 Benteng Raih Juara Terbaik 1 di Ajang Junior’s Futsal Cup

21 Juli 2024 - 19:23 WITA

Trending di Ajatappareng