AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satnarkoba Polres Sidrap menangkap dua pelaku narkoba di Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.
Mereka adalah Darman (36) warga Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Kemudian Umar (59), warga Anabanua, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 ball dengan berat 250 gram.
Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo mengatakan, salah satu tersangka merupakan salah satu Kepala Dusun di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
“Untuk peran kedua tersangka, masih kami dalami dan melakukan pengembangan, barangnya dari mana dan mau diedarkan kemana,” ujarnya saat dirilis, Kamis, (7/7/2022).
Sementara itu, tersangka Umar yang mengaku sebagai kepala dusun Anabanua itu mengaku diiming-iming oleh seseorang untuk mengantar barang haram tersebut.
“Iya pak, saya dijanji Rp10 juta oleh seseorang untuk antar paket narkoba tersebut. Itu ada lima bungkus, tapi isinya saya tidak tahu,” ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya yang memasok sabu-sabu ke wilayah Sidrap. (asp)