Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 7 Jul 2022 10:12 WITA ·

Nakal, Kepala Dusun Ditangkap Gegara Bawa Narkoba 250 Gram


 Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Arham saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Sidrap, Kamis (7/7/2022). Perbesar

Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Arham saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Sidrap, Kamis (7/7/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satnarkoba Polres Sidrap menangkap dua pelaku narkoba di Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

Mereka adalah Darman (36) warga Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Kemudian Umar (59), warga Anabanua, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 ball dengan berat 250 gram.

Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo mengatakan, salah satu tersangka merupakan salah satu Kepala Dusun di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

“Untuk peran kedua tersangka, masih kami dalami dan melakukan pengembangan, barangnya dari mana dan mau diedarkan kemana,” ujarnya saat dirilis, Kamis, (7/7/2022).

Sementara itu, tersangka Umar yang mengaku sebagai kepala dusun Anabanua itu mengaku diiming-iming oleh seseorang untuk mengantar barang haram tersebut.

“Iya pak, saya dijanji Rp10 juta oleh seseorang untuk antar paket narkoba tersebut. Itu ada lima bungkus, tapi isinya saya tidak tahu,” ucapnya.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya yang memasok sabu-sabu ke wilayah Sidrap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 861 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.