Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Eksklusif · 14 Feb 2023 13:31 WITA ·

KPU Sidrap Tekankan Bawaslu Minta Data di Kemendagri


 KPU Sidrap Tekankan Bawaslu Minta Data di Kemendagri Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap menegaskan menjaga kerasiaan formulir model A daftar pemilih pemilu serentak 2024.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rasmawati ketika ditemui diruang kerjanya kantor KPU Sidrap, Selasa, (14/2/2023).

Rasmawati mengatakan, bahwa untuk formulir model A daftar pemilih yang berisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Alamat dan Tempat Tanggal Lahir pemilih dijaga kerahasiaannya.

“Itu kami sangat jaga kerahasiaannya terhadap siapapun, termasuk penyelenggaraan dibidang pengawasan. Melihat saja itu model A daftar pemilih dilarang apalagi dipoto,” ucapnya.

Dalam menjaga kerahasiannya formulir model A daftar pemilih, Rasmawati menegaskan bahwa anggota Pantarlih dibawah sudah menandatangani pernyataan tentang kerasiaan dokumen pribadi pemilih.

“Jika pengawas dibawah menyandingkan KTP dan KK pemilih dengan formulir model A daftar pemilih. Baiknya Bawaslu RI minta di Kemendagri data tersebut lalu diturunkan kejajarannya, kalau kami tidak akan memberikan itu berdasarkan regulasi yang ada,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam menanggapi persoalan yang dialami pengawas kelurahan/desa (PKD) kesulitan untuk menyandingkan pencocokan dan penelitian (Coklit) lantaran mereka tidak diberi ruang untuk melihat model A daftar pemilih.

“Tentu kami sangat sesalkan pernyataan salah satu komisioner KPU Sidrap soal data pemilih yang mengatakan Bawaslu harus minta langsung di Kemendagri. Apalagi kita ini sama-sama penyelenggara pemilu,” tandasnya.

Seperti diketahui, pencocokan dan penelitian data pemilih pemilu serentak 2024 yang dilakukan oleh Pantarlih mulai 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. (asp).

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.