Menu

Mode Gelap
Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas Ini Makna Nomor Urut 1 bagi Pasangan JADI Dapat Nomor Urut 3, Pasangan Usman-Astrid: Simbol Persatuan

Ajatappareng · 1 Agu 2023 10:20 WITA ·

Tahanan Kasus Narkoba Nikahi Pacar di Masjid Polres Sidrap


 Tahanan Kasus Narkoba Nikahi Pacar di Masjid Polres Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Cinta Tak Terhalang dalam Jeruji besi, lelaki AN (28) di Kabupaten Sidrap, Menikahi Pujaan Hatinya di Kantor Polisi dengan mahar berupa cincin emas.

“Ya, itu ada tadi tahanan kasus narkoba menikah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar kepada Awak media, Selasa (01/8/2023).

Arham menjelaskan pernikahan AN berlangsung di Masjid Mapolres Sidrap pagi tadi sekitar pukul 11.00 Wita. Prosesi ijab kabul disaksikan perwakilan pihak keluarga kedua mempelai.

“Perwakilan pihak keluarga tadi juga datang menyaksikan,” bebernya.

Acara pernikahan tersebut berjalan dengan lancar. Adapun mahar yang diberikan oleh AN kepada mempelai perempuan yakni berupa cincin emas.

Prosesi pernikahan AN juga turut disaksikan dan dijaga oleh pihak Polres Sidrap. Adapun kedua mempelai menikah memakai pakaian adat khas Bugis berwarna hijau, sesuai permintaannya untuk memakai pakaian adat.

Selain disaksikan kedua orang tua mempelai, juga turut hadir sebagai saksi dihadiri Kasat Tahti IPDA Muh Nur, serta KBO Narkoba IPDA Zakaria,SH serta AIPDA Muh Jamal dan juga  Dua personil Satuan Sabhara dan penyidik Unit 2 Narkoba yang melaksanakan pengawalan kepada tahanan.

Terpisah, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK mengatakan sebagai warga negara yang baik kita wajib memberikan hak-hak penuh pada masyarakat yang ingin melaksanakan hajatan. Namun proses hukumnya tetap berjalan.

“Tentu kita juga sebagai manusia melihat status sosialnya itu kita berikan hak dengan tetap melaksanakan hajatannya tanpa menghalangi proses hukum berlaku. Kita juga turue bahagia menyaksikan ada tahanan kita menikah tanp ada halangan dan semuanya berjalan lancar. Untuk itu selamat berbahagia pada tahanan kita ini, namun tetap kooperatif menjalani proses hukumnya yah,”ungkap AKBP Erwin Syah.

Diketahui, AMN tersangkut kasus narkoba pada tanggal 13 Juli 2023 di Lawawoi kecamatan Watang Pulu. Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sidrap dengan barang bukti beberapa sachet narkoba jenis sabu. Proses hukumnya pun dilakukan penyidikan dengan melengkapi BAPnya hingga saat ini. (asp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 387 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Enrekang Serahkan Dua Unit Motor Pemadam Kebakaran

8 Oktober 2024 - 19:40 WITA

Satu Nelayan Meninggal, Empat Dirawat Usai Santap Ikan Buntal

8 Oktober 2024 - 14:46 WITA

Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati

7 Oktober 2024 - 17:31 WITA

Pj. Bupati Pinrang Hadiri Rakor Bawaslu Pinrang

3 Oktober 2024 - 19:43 WITA

H. Bunyamin : Program Umrah Guru As’adiyah Mulai Dijalankan

3 Oktober 2024 - 15:11 WITA

Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

25 September 2024 - 20:26 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.