Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Ajatappareng · 1 Agu 2023 10:20 WITA ·

Tahanan Kasus Narkoba Nikahi Pacar di Masjid Polres Sidrap


 Tahanan Kasus Narkoba Nikahi Pacar di Masjid Polres Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Cinta Tak Terhalang dalam Jeruji besi, lelaki AN (28) di Kabupaten Sidrap, Menikahi Pujaan Hatinya di Kantor Polisi dengan mahar berupa cincin emas.

“Ya, itu ada tadi tahanan kasus narkoba menikah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar kepada Awak media, Selasa (01/8/2023).

Arham menjelaskan pernikahan AN berlangsung di Masjid Mapolres Sidrap pagi tadi sekitar pukul 11.00 Wita. Prosesi ijab kabul disaksikan perwakilan pihak keluarga kedua mempelai.

“Perwakilan pihak keluarga tadi juga datang menyaksikan,” bebernya.

Acara pernikahan tersebut berjalan dengan lancar. Adapun mahar yang diberikan oleh AN kepada mempelai perempuan yakni berupa cincin emas.

Prosesi pernikahan AN juga turut disaksikan dan dijaga oleh pihak Polres Sidrap. Adapun kedua mempelai menikah memakai pakaian adat khas Bugis berwarna hijau, sesuai permintaannya untuk memakai pakaian adat.

Selain disaksikan kedua orang tua mempelai, juga turut hadir sebagai saksi dihadiri Kasat Tahti IPDA Muh Nur, serta KBO Narkoba IPDA Zakaria,SH serta AIPDA Muh Jamal dan juga  Dua personil Satuan Sabhara dan penyidik Unit 2 Narkoba yang melaksanakan pengawalan kepada tahanan.

Terpisah, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK mengatakan sebagai warga negara yang baik kita wajib memberikan hak-hak penuh pada masyarakat yang ingin melaksanakan hajatan. Namun proses hukumnya tetap berjalan.

“Tentu kita juga sebagai manusia melihat status sosialnya itu kita berikan hak dengan tetap melaksanakan hajatannya tanpa menghalangi proses hukum berlaku. Kita juga turue bahagia menyaksikan ada tahanan kita menikah tanp ada halangan dan semuanya berjalan lancar. Untuk itu selamat berbahagia pada tahanan kita ini, namun tetap kooperatif menjalani proses hukumnya yah,”ungkap AKBP Erwin Syah.

Diketahui, AMN tersangkut kasus narkoba pada tanggal 13 Juli 2023 di Lawawoi kecamatan Watang Pulu. Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sidrap dengan barang bukti beberapa sachet narkoba jenis sabu. Proses hukumnya pun dilakukan penyidikan dengan melengkapi BAPnya hingga saat ini. (asp)

Artikel ini telah dibaca 387 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Santri Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Tewas dalam Kebakaran

8 Januari 2025 - 17:38 WITA

Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi

2 Januari 2025 - 16:16 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.