Menu

Mode Gelap
Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

Eksklusif · 4 Agu 2023 19:51 WITA ·

Pelabuhan Daratan Segera Hadir di Sidrap


 Pelabuhan Daratan Segera Hadir di Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Perusahaan energi terbarukan, PT UPC Sidrap Bayu Energi, dan Pemerintah Kabupaten Sidrap telah mencapai kesepakatan dalam perjanjian hibah aset tanah seluas 10.175 m2 di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu.

Hibah ini merupakan langkah penting dalam mendukung pembangunan dry port atau pelabuhan daratan di wilayah tersebut. Jumat (4/8/2023)

Perjanjian hibah ini menghubungkan antara tanah Pemerintah Kabupaten Sidrap di Dusun II Mattirotasi dengan jalan Poros Sidrap-Parepare.

Proyek ini direncanakan untuk meningkatkan akses masuk ke lokasi pembangunan dry port yang akan menjadi infrastruktur krusial untuk pertumbuhan ekonomi daerah.

Total aset yang dihibahkan oleh PT UPC Sidrap Bayu Energi kepada Pemkab Sidrap terdiri dari 9 persil tanah yang telah bersertifikat dengan nilai penjualan mencapai Rp1,111,923,794.00.

Acara penandatanganan perjanjian hibah berlangsung di Kantor Bupati Sidrap dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting termasuk Sekretaris Daerah Sidrap, H. Basra, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Azis Damis, Kabag Hukum, Andi Kaimal, dan Kepala Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Irwan.

Dari pihak PT UPC Sidrap Bayu Energi, hadir Manager Land Acquisition, Sarpan, dan Andi Irma Balla. Notaris yang bertugas menyelesaikan akta pelepasan hak atas tanah adalah Lias Trizza Firgita Adhilia.

Sekda Sidrap, H. Basra, berharap bahwa proses pemindahan hak atas tanah dapat segera dirampungkan.

Tujuan utama adalah agar proses penyerahan dapat diselesaikan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023 mendatang.

Dengan demikian, Pemerintah Daerah dapat segera melakukan penatausahaan aset dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan daerah.

Andi Kaimal, Kabag Hukum, menyatakan bahwa telah dilakukan penelitian menyeluruh mengenai isi perjanjian pelepasan hak atas tanah dari PT UPC Sidrap Bayu Energi.

Ia memastikan bahwa sertifikat yang diperlihatkan oleh perusahaan tersebut sah dan sah secara administratif sebagai milik PT UPC Sidrap Bayu Energi, sehingga bisa diakui sebagai aset Pemda Sidrap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (asp)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sekda Pinrang Terima Aksi Masyarakat Terkait Polusi Pabrik Penggilingan Beras

14 Mei 2024 - 20:52 WITA

PJ Bupati Terima Audiens Pengurus Baznas Pinrang

14 Mei 2024 - 20:49 WITA

Jangan Percaya Aplikasi ‘Xendit’, Fix Murni Penipuan

13 Mei 2024 - 23:51 WITA

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

PJ Bupati Pinrang Terima Kunjungan Sekjen Holtikultura Kementan

13 Mei 2024 - 20:43 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.