Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 28 Mar 2024 22:24 WITA ·

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur


 Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satreskrim Polres Sidrap telah melepas tiga mobil tangki yang diduga memuat solar ilegal menuju Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, 28 Maret 2024.

Alasan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan melepas ketiga mobil PT Bulukumba Berkah Mandiri dari Makassar menuju Morowali itu karena surat-suratnya lengkap.

“Tiga unit mobil tangki pengangkut BBM jenis solar tersebut dilepas karena tidak ada alasan untuk dilakukan penahanan lebih lanjut,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa berkas dan surat-surat usahanya lengkap dan telah dilampirkan sehingga ketiga supir itu diarahkan untuk kembali melanjutkan perjalannya ke Morowali.

Adapun berkas yang dilampirkan yaitu, surat Izin Berusaha Berbasis Resiko, SK Kemenkumham Tentang Pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Namun faktanya, yang terjadi di lapangan saat diperiksa oleh pihak kepolisian dari tiga mobil tersebut, ternyata hanya satu yang memiliki faktur muatan solar, dua lainnya tidak memiliki faktur.

Kendaraan yang memiliki faktur pembelian BBM jenis solar itu mobil tangki berkapasitas 8 ribu liter, dan mobil tangki yang masing-masing 5 ribu liter tidak memiliki faktur.

Tak hanya itu, proses pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dipastikan apakah faktur yang dimiliki sudah sesuai dengan BBM yang ada di dalam mobil tangki. (sp)

Visited 8 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.