AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap dari gabungan komisi, dengan didampingi oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengunjungi beberapa rumah kost di Sidrap, Selasa (7/4/2026).
Inspeksi yang menyasar berbagai lokasi berbeda tersebut, tidak hanya mengecek kelengkapan administrasi dan izin operasional usaha indekos, tetapi sekaligus meminta para pemilik kost untuk lebih ketat dalam menerima tamu.
Anggota DPRD Sidrap, Agus Syamsuddin, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas maraknya aduan dari masyarakat.
Menurutnya, ada aduan warga yang melaporkan adanya dugaan sejumlah rumah kos yang beroperasi secara bebas tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Tak sendiri, Agus didampingi Muh. Albar dari Fraksi PKS, Saenal Rosi dari Fraksi Partai NasDem, serta Habibie yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Sidrap.
Selain mengecek kelengkapan administrasi, DPRD terlihat memberikan imbauan kepada sejumlah penghuni kos agar tetap mematuhi aturan lingkungan setempat.
“Kami meminta mereka melapor kepada RT/RW jika tinggal menetap lama, dan secara tegas mengingatkan agar pasangan yang bukan muhrim atau bukan suami istri tidak tinggal di dalam satu kamar,” ujar Agus.
Terkait hasil pantauan langsung di lapangan, ia menjelaskan bahwa tim gabungan telah bertemu dan berdialog dengan beberapa pemilik usaha rumah kos.
Secara umum, Agus mengapresiasi sebagian besar pengelola yang telah menaati peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil sidak kami, Alhamdulillah rata-rata sudah mengantongi izin. Namun, memang ada juga beberapa pengelola yang izin usahanya belum lengkap. Terhadap mereka, kami langsung berikan imbauan persuasif agar segera melengkapi seluruh persyaratan perizinannya,” pungkasnya. (*)















