AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ratusan pedagang Pasar Lawawoi mengaku terus meradang. Betapa tidak, selain karena kurangnya pendapatan pedagang pasca relokasi Pasar Lawawoi ke eks terminal, mereka juga harus dikenakan biaya di lokasi yang baru.
Ironisnya, biaya yang dibebankan kepada pedagang bervariasi. Bahkan ada yang mengaku membayar hingga Rp800 ribu.
Kepala Pasar Lawawoi, Syahril Said yang dikonfirmasi terkait keluhan pedagang itu, mengaku tak mengetahui jika ada pedagang ada yang membayar sampai Rp800 ribu.
“Yang saya tahu itu, memang ada biaya Rp150 ribu untuk timbunan. Memang ada sampai Rp500 ribu. Tergantung luas kios yang mau ditimbun,” terangnya.
Syahril mengaku mengetahui adanya pembayaran hingga Rp800 ribu, setelah sejumlah pedagang mengeluh, karena yang resmi itu hanya Rp150 ribu.
Syahril Said mengatakan, iuran Rp150 ribu itu hanya untuk timbunan dan meratakan kios pedagang agar layak ditempati.
Menurutnya, pungutan biaya timbunan ini dilakukan karena memang tidak ada anggaran pemindahan dari Pemerintah Kabupaten Sidrap.
“Makanya, pihak pengelola pasar mengambil inisiatif untuk memungut biaya sebesar Rp150 ribu untuk biaya timbunan, selebihnya tidak ada dan saya tidak tentang pungutan sebesar Rp800 itu,” kilah Syahrir Said. (asp)