AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Seluruh anggota DPRD Parepare, mulai Jumat (21/1/2022), akan memulai reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Kegiatan serap aspirasi ini akan dilakukan seluruh anggota DPRD Parepare hingga Senin (24/1/2022) mendatang.
Sekretaris DPRD Kota Parepare, Jumadi M, SE MM mengatakan, kegiatan reses ini merupakan agenda rutin anggota DPRD Kota Parepare sebagai ajang menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Reses, juga bertujuan untuk melihat kebutuhan riil dan prioritas yang dibutuhkan masyarakat, terutama di wilayah dapil mereka.
Hasil reses ini pula yang menjadi bahan bagi anggota DPRD dalam penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD berdasarkan peraturan Perundang-Undangan
“Pelaksanaan reses yang dilakukan para legislator di Kota Parepare ini tetap menerapkan Protokol Kesehatan untuk Penanganan Covid-19,” katanya.
Jumadil menambahkan, bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan warga, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses masa persidangan ini akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kota Parepare, untuk mendapatkan tindak lanjut selaku pihak ekskutif.
Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah. (hs)