Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Terkini · 6 Agu 2018 15:57 WITA ·

Anggota DPRD Polman Studi Banding di Sidrap, Ini yang Dibahas


 Anggota DPRD Polman Studi Banding di Sidrap, Ini yang Dibahas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tujuh orang anggota panitia Khusus rancangan peraturan daerah penyelenggaraan ketahan pangan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar, Senin (06/08/2018), berkunjung ke kabupaten sidrap dalam rangka studi banding terkait ketahanan pangan.

Tujuh Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar ini di sambut anggota komisi dua DPRD kabupaten sidrap dan dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten sidrap dengan melakukan pertemuan di runag rapat komisi DPRD Kabupaten Sidrap.

Ketua Pansus DPRD Polman, Drs Abu Bakar Kadir, Senin, (6/8/2018) mengatakan dipilihnya Kabupaten Sidrap sebagai lokasi studi banding karena sidrap merupakan salah satu daerah sumber pangan nasional.

“Sidrap itu salah satu daerah penghasil Beras terbesar di indonesia,” ujar Abu Bakar yang juga ketua Fraksi Golkar DPRD Polman.

Polman kata dia, juga merupakan daerah penghasil pangan disulawesi barat, namun saat ini banyak lahan produktif yang beralih fungsi, sehingga pemerintah daerah saat ini melakukan penambahan are perluasan lahan pertanian.

Sementara itu anggota komisi dua DPRD Sidrap Anasruddin mengatakan, salah satu yang dibahas dalam pertemuan antara Pansus DPRD Polman dan DPRD Sidrap terkait lahan produktif yang beralih fungsi, saat ini kata dia, DPRD sidrap telah membuat Peraturan Daerah (PERDA) terkait perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

“Perda ini bukan untuk melarang masyarakat membangun, tapi untuk mengatur dimana masyarakat kita membangun, termasuk pengalih fungsian lahan pertanian produktif menjadi lahan lain,” ujarnya.

Terkait pengalihan fungsi Abu Bakar, jalan tani dan irigasi sebenarnya sudah termasuk pengalih fungsian lahan produktif, sehingga hal tersebut juga di atur dalam Perda. “Itu tadi salah satu yang menjadi bahan pembicaraan yang dibahas,” tandasnya. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.