AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang, memutuskan dan mengabulkan gugatan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Hanura Enrekang pasalnya Dua Bakal calon legislatifnya (Bacaleg) Tidak Menenuhi Syarat (TMS ) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang.
Dua Bacaleg Hanura di Daerah pemilihan (Dapil) Enrekang yakni Herlina dan Mahyani yang sebelumnya dinyatakan TMS oleh KPU, kini menjadi Memenuhi Syarat (MS) untuk kemudian diakomodir dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
Keputusan Bawaslu disambut baik oleh Sekretaris Partai Hanura Enrekang, Ramli Djumadi yang turut hadir saat pembacaan putusan sidang.
Ramli menuturkan keputusan Bawaslu Enrekang sudah sangat tepat dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku apalagi seluruh berkas dua Bacalegnya yang di TMS oleh KPU, berkasnya sudah lengkap dan diperbaiki.
“Hal Ini tentunya sudah cukup bagus bagi kami, karena seluruh Caleg kini 100 persen dapat diakomodir di DCT dan keputusan Bawaslu harus dihormati oleh seluruh pihak,” kata Ramli
Dengan hasil tersebut, Ia pun optimis bisa mendapatkan suara dengan jumlah yang besar di Dapil Enrekang I pada Pemilu 2019 mendatang. Apalagi dua Bacaleg Hanura yang diakomodir masuknya kembali tersebut punya potensi.
Hasil ini tentu membuat kita optimis bisa menargetkan dan merebut kursi di Dapil I. Saat ini komposisi Caleg Hanura dapat diandalkan dangan sistem managemen pengurus partai, akan bekerja secara maksimal. (omb/ajp).