Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 21 Jun 2021 21:37 WITA ·

Bupati Barru Serahkan Dua Ranperda ke DPRD


 Penyerahan 2 ranperda dari Bupati Barru ke DPRD. Perbesar

Penyerahan 2 ranperda dari Bupati Barru ke DPRD.

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si,  menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Barru dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Barru, Senin (21/6/2021).

Kedua Ranperda diserahkan Bupati H. Suardi Saleh, dan diterima oleh Ketua DPRD Barru Lukman T, masing masing Ranperda ini tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseoran Daerah Samudera Nusantara dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati Barru, H. Suardi Saleh, menguraikan, Penyertaan Modal pada PT. Samudra Nusantara Barru (Perseroda) telah ditetapkan modal dasar sebesar Rp119 Milyar lebih dan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah atau kepemilikan saham pada Perseroda tersebut sebesar 60 %  atau Rp.71,4 Milyar lebih yang akan disertakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan usaha dan sisanya  40 % untuk pihak lain.

“Untuk modal dasar yang telah disetor sebesar  25 % Rp. 29.7 Milyar lebih  dari modal dasar dan modal yang disertakan PT. Samudra Nusantara Barru merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan”, jelas Bupati.

Bupati juga menjelaskan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana  Pemerintah Kabupaten Barru dalam menangani urusan-urusan pemerintahan telah membentuk 29  Organisasi Perangkat Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.

Namun demikian, sejak diundangkannya Peraturan Daerah tersebut, ternyata terdapat kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang mempengaruhi keberadaan Peraturan Daerah tersebut untuk dilakukan penyesuaian.

Suardi mengatakan, berdasarkan kebijakan tersebut, dan juga memperhatikan asas efektifitas dan efisiensi yang sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Barru yang terbentuk saat ini akan mengalami perubahan dengan adanya perampingan dan pemekaran organisasi  perangkat daerah.

“Beberapa perangkat daerah lainnya hanya dilakukan penyesuaian struktur organisasi terhadap peraturan perundang-undangan terbaru, sehingga jumlahnya akan menjadi 26 organisasi perangkat daerah”, imbuhnya.

Pada Rapat Paripurna tersebut,  enam Fraksi menyampaikan Pemandangan Umum masing masing, Fraksi PDIP diwakili Syamsu Rijal. Fraksi Gabungan Umat diwakili Ibu Hj. Hamsiati. Fraksi Gerindra diwakili Muh. Alifandy Aska. Fraksi PKB diwakili Sry Wulandari. Fraksi Nasdem diwakili H. Mursalim Abdullah dan terakhir Fraksi Golkar diwakili oleh Rusdi Cara. (isk)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.