Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 21 Jun 2021 21:37 WITA ·

Bupati Barru Serahkan Dua Ranperda ke DPRD


 Penyerahan 2 ranperda dari Bupati Barru ke DPRD. Perbesar

Penyerahan 2 ranperda dari Bupati Barru ke DPRD.

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si,  menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Barru dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Barru, Senin (21/6/2021).

Kedua Ranperda diserahkan Bupati H. Suardi Saleh, dan diterima oleh Ketua DPRD Barru Lukman T, masing masing Ranperda ini tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseoran Daerah Samudera Nusantara dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati Barru, H. Suardi Saleh, menguraikan, Penyertaan Modal pada PT. Samudra Nusantara Barru (Perseroda) telah ditetapkan modal dasar sebesar Rp119 Milyar lebih dan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah atau kepemilikan saham pada Perseroda tersebut sebesar 60 %  atau Rp.71,4 Milyar lebih yang akan disertakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan usaha dan sisanya  40 % untuk pihak lain.

“Untuk modal dasar yang telah disetor sebesar  25 % Rp. 29.7 Milyar lebih  dari modal dasar dan modal yang disertakan PT. Samudra Nusantara Barru merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan”, jelas Bupati.

Bupati juga menjelaskan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana  Pemerintah Kabupaten Barru dalam menangani urusan-urusan pemerintahan telah membentuk 29  Organisasi Perangkat Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.

Namun demikian, sejak diundangkannya Peraturan Daerah tersebut, ternyata terdapat kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang mempengaruhi keberadaan Peraturan Daerah tersebut untuk dilakukan penyesuaian.

Suardi mengatakan, berdasarkan kebijakan tersebut, dan juga memperhatikan asas efektifitas dan efisiensi yang sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Barru yang terbentuk saat ini akan mengalami perubahan dengan adanya perampingan dan pemekaran organisasi  perangkat daerah.

“Beberapa perangkat daerah lainnya hanya dilakukan penyesuaian struktur organisasi terhadap peraturan perundang-undangan terbaru, sehingga jumlahnya akan menjadi 26 organisasi perangkat daerah”, imbuhnya.

Pada Rapat Paripurna tersebut,  enam Fraksi menyampaikan Pemandangan Umum masing masing, Fraksi PDIP diwakili Syamsu Rijal. Fraksi Gabungan Umat diwakili Ibu Hj. Hamsiati. Fraksi Gerindra diwakili Muh. Alifandy Aska. Fraksi PKB diwakili Sry Wulandari. Fraksi Nasdem diwakili H. Mursalim Abdullah dan terakhir Fraksi Golkar diwakili oleh Rusdi Cara. (isk)

Visited 5 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.