AJATAPPARENG.ONLINE, PALOPO — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Adianto diisukan kerap meminta ‘Jatah’ proyek di sejumlah dinas di Kota Palopo. Bahkan proyek pembangunan rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo yang sedang berjalan, disebut-sebut menjadi salah satu jatah Adianto.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Adianto kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (15/10/18) membantah jika dirinya pernah meminta jatah proyek ke Dinas-dinas yang ada di Kota Palopo. Ia mengatakan isu yang beredar itu dihembuskan oleh orang-orang yang sedang terlibat dalam proses hukum di Kejaksaan Palopo.
”Tanya saja ke PUPR, apakah PUPR itu pernah menyerahkan ke saya (proyek). Soal Rumah Dinas Kepala Kejaksaan, itu tidak ada urusan dengan saya. Tanya saja sama ULP-nya,” kata Adianto.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, proyek pembangunan rumah dinas kepala kejaksaan negeri Palopo, pernah mengalami proses pembatalan dalam proses lelangnya. Padahal saat itu, proses lelang berjalan dengan normal oleh ULP. Hanya saja, mendadak Dinas PU mengeluarkan surat pembatalan proses lelang.
Penyebab pembatalan mendadak itu masih menyimpan tanda tanya. Bahkan disebut-sebut berkaitan dengan isu ‘jatah proyek’ yang melibatkan Kajari Palopo.
Dalam surat nomor 005/122/PUPR/III/2018 perihal permohonan pembatalan lelang pembangunan rumah dinas Kajari Palopo itu, Kepala Dinas PU Antonius Dengen menyebtukan jika pembatalan lelang dilakukan dengan pertimbangan adanya perubahan item pekerjaan berdasarkan DED dan revisi desain.
Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sulsel (GERMAKS) Rais Rahman seelah menerima informasi tersebut ke Kejati Sulsel dan juga akan melaporkan hal tersebut ke Kajaksaan Agung RI.
“Sementara kami mengumpulkan data, termasuk ada kami terima capture atau foto percakapan yang membuktikan intervensi lelang Pemkot Palopo oleh pihak Kajari Palopo,” ujar Rais. (*/ajp)