Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Eksklusif · 16 Okt 2018 11:34 WITA ·

Diisukan Suka Minta Jatah Proyek, GERMAKS Akan Laporkan Kajari Palopo


 Diisukan Suka Minta Jatah Proyek, GERMAKS Akan Laporkan Kajari Palopo Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PALOPO — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Adianto diisukan kerap meminta ‘Jatah’ proyek di sejumlah dinas di Kota Palopo. Bahkan proyek pembangunan rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo yang sedang berjalan, disebut-sebut menjadi salah satu jatah Adianto.

Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Adianto kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (15/10/18) membantah jika dirinya pernah meminta jatah proyek ke Dinas-dinas yang ada di Kota Palopo. Ia mengatakan isu yang beredar itu dihembuskan oleh orang-orang yang sedang terlibat dalam proses hukum di Kejaksaan Palopo.

”Tanya saja ke PUPR, apakah PUPR itu pernah menyerahkan ke saya (proyek). Soal Rumah Dinas Kepala Kejaksaan, itu tidak ada urusan dengan saya. Tanya saja sama ULP-nya,” kata Adianto.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, proyek pembangunan rumah dinas kepala kejaksaan negeri Palopo, pernah mengalami proses pembatalan dalam proses lelangnya. Padahal saat itu, proses lelang berjalan dengan normal oleh ULP. Hanya saja, mendadak Dinas PU mengeluarkan surat pembatalan proses lelang.

Penyebab pembatalan mendadak itu masih menyimpan tanda tanya. Bahkan disebut-sebut berkaitan dengan isu ‘jatah proyek’ yang melibatkan Kajari Palopo.

Dalam surat nomor 005/122/PUPR/III/2018 perihal permohonan pembatalan lelang pembangunan rumah dinas Kajari Palopo itu, Kepala Dinas PU Antonius Dengen menyebtukan jika pembatalan lelang dilakukan dengan pertimbangan adanya perubahan item pekerjaan berdasarkan DED dan revisi desain.

Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sulsel (GERMAKS) Rais Rahman seelah menerima informasi tersebut ke Kejati Sulsel dan juga akan melaporkan hal tersebut ke Kajaksaan Agung RI.

“Sementara kami mengumpulkan data, termasuk ada kami terima capture atau foto percakapan yang membuktikan intervensi lelang Pemkot Palopo oleh pihak Kajari Palopo,” ujar Rais. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Petta Cacang Resmi Ditunjuk sebagai Addatuang Sidenreng XXVI dalam Musyawarah Adat

26 Desember 2024 - 16:15 WITA

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.