Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 18 Des 2018 22:10 WITA ·

Disdukcapil Pinrang Musnahkan Ribuan e-KTP Rusak



 Disdukcapil Pinrang Musnahkan Ribuan e-KTP Rusak
 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG, — Ribuan KTP Elektronik (E-KTP) rusak dan invalid, dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang di Kantor Disdukcapil Pinrang, Selasa (18/12).

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat edaran dengan nomor: 470.13/11176/SJ
tertanggal 13 desember 2018 tentang penetausahaan e-KTP rusak atau invalid.

Ribuan e-KTP tang dimusnahkan itu adalah KTP yang rusak, invalid dan kadaluarsa.

Kepala Disdukcapil Pinrang, A. Pabiseangngi mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP.

Total e-KTP rusak yang dimusnahkan sebanyak 5.798 buah. e-KTP tersebut dinyatakan sudah tidak dapat digunakan alias invalid. (*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.