Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 24 Mei 2022 17:16 WITA ·

Disnakin Enrekang Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku Ternak


 Dinas Peternakan dan Perikanan menggelar rapat koordinasi peningkatan kewaspadan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ), yang bertempat di Aula Kantor Disnakin, Senin (23/05/2022). Perbesar

Dinas Peternakan dan Perikanan menggelar rapat koordinasi peningkatan kewaspadan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ), yang bertempat di Aula Kantor Disnakin, Senin (23/05/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Peternakan dan Perikanan menggelar rapat koordinasi peningkatan kewaspadan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ), yang bertempat di Aula Kantor Disnakin, Senin (23/05/2022).

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran direktorat jenderal peternakan dan perikanan nomor : 0600/PK 301/F/05/2022 tanggal 6 Mei 2022 dan surat sekertaris Provinsi Sulawesi Selatan nomor : 524.3/4385/Disnak-Keswan/2022, Tanggal 9 Mei 2022, tentang: Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku.

Rapat dipimpin Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Enrekang, Muhammad Alwi serta Kepala Bidang Keswan dan kesmavet Andi Anhar, Medik veteriner, Paramedik Veteriner, Insenminator dan dihadiri petugas peternakan kecamatan se-Kabupaten Enrekang.

Kepala Disnakin Enrekang, Muhammad Alwi menyampaikan perlunya meningkatkan Kerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan
pemasukan ternak ruminansia (Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba) dan Babi serta produknya (daging dan susu).

“Kita harus meningkatkan biosekuriti dan biosafety dan serta meningkatkan komunikasi, edukasi dan informasi terkait resiko PMK kepada peternak dan masyarakat di Kabupaten Enrekang,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Keswan dan Kesmavet Andi Anhar menyampaikan bahwa kasus PMK di Kabupaten Enrekang belum ada dan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat karena PMK bukan termasuk penyakit zoonosis atau menular ke manusia.

“Wabah PMK ini telah terjadi beberapa daerah di wilayah Indonesia khususnya Jawa Timur dan Aceh sehingga menjadi perhatian hangat bagi kalangan dunia peternakan,” ucapnya.

Lanjut ia menjelaskan PMK disebut juga foot and mouth disease (FMD) dan Apthtae epizooticae yaitu penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan hewan berkuku belah / bercabang yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi peternak.

Menurut Petugas Medik Veteriner selaku dokter hewan menjelaskan kepada petugas peternakan kecamatan untuk mengenali gejala klinis atau tanda – tanda hewan ternak terpapar PMK, diantaranya keluar lendir hingga berbusa dari mulut dan menetes hingga ke hidung, mulut lepuh baik dari lidah maupun gusi, demam tinggi antara 39 sampai 41 derajat. Dan masa inkubasi virus PMK adalah 1–14 hari walaupun angka kesakitan 90 – 100 % tetapi kasus  kematian 1-5 %.

Apabila ditemukan kasus suspek PMK agar petugas peternak kecamatan berkoordinasi langsung petugas dokter hewan atau petugas medik veteriner terdekat. (rls)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.