Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 15 Jul 2021 16:00 WITA ·

DPRD akan Bahas Ranperda Penataan Toko Modern


 Penyerahan ranperda untuk dibahas di DPRD Sidrap, Kamis (15/7/2021). Satu diantaranya, terkait penataan toko modern Perbesar

Penyerahan ranperda untuk dibahas di DPRD Sidrap, Kamis (15/7/2021). Satu diantaranya, terkait penataan toko modern

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidrap melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyerahan 2 rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan pemerintah daerah, dan 1 ranperda inisiatif DPRD, Kamis (15/7/2021). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua, Andi Sugiarno dan H. Kasman.

Dua ranperda usulan pemda yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidrap TA 2020, dan Perubahan atas Peraturan Daerah No.4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sementara Ranperda Usulan inisiatif DPRD yakni Perubahan Atas Perda No.4 tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern.

Khusus ranperda usulan DPRD Sidrap, yakni penataan toko modern, Ketua Bapemperda DPRD Sidrap H. Pathuddin, menyebut perda ini urgen untuk dibahas.

“Hal ini agar penyelenggaraan toko swalayan dapat terlaksana dengan efektif dan efisien tanpa merugikan kepentingan masyarakat dan pengusaha kecil dan mikro,” tandasnya.

Sementara, Bupati Sidrap, H Dollah Mando mengatakan, 2 ranperda yang diserahkan pemerintah daerah adalah daftar prioritas program pembentukan Peraturan Daerah TA 2021.

Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, terang Dollah, merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 320 UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Penyerahan ranperda ini merupakan bagian dari tahapan yang dimulai dari audit laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK dan review Inspektorat Daerah, dan selanjutnya  dibahas bersama dengan anggota DPRD,” sebutnya.

Sementara, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah No 4 Tahun 2013 tentang PBB-P2 merupakan evaluasi pajak dan retribusi daerah serta melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah.

Pemerintah daerah berinisiatif untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif terhadap perda yang terkait pajak dan retribusi daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah serta meningkatan kualitas pelayanan publik. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Cawabup Nurkanaah Minta Partai Pengusung dan Relawan Bergerak Massif

18 November 2024 - 19:23 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Tanete Hancur, Warga Minta Audit Ulang

18 November 2024 - 15:52 WITA

Dukung Sektor Agribisnis, Terminal Buah Keday Ruby Resmi Beroperasi

18 November 2024 - 13:50 WITA

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.