AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Saharudin alias Dg Kulle (34) dan Armin alias Dg Rapi (40), pelaku penipuan dengan modus hipnotis, berhasil diringkus Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, di Lorong Komunitas, Bonto Bontoa, Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Resmob Polres Parepare diback up Tim Resmob Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kanit Resmob Parepare, Aiptu Faesal mengungkapkan, setelah dia bersama timnya melakukan penyelidikan di Makassar, pelaku berhasil ditangkap.
“Kami berhasil menangkap pelaku setelah kami melakukan penyelidikan selama 6 hari di Kota Makassar dan melakukan pengejaran ke Malino Kabupaten Gowa,” ungkap Faesal.
Faesal menambahkan, modus pelaku, dia menawarkan sebuah amplop ke korban, yang mana menurut pelaku emas Dubai.
“Korban yang menaiki sebuah mobil jenis Avansa, kemudian pelaku menawarkan amplop ke korban, yang mana menurut pelaku emas Dubai telah melancarkan usaha, sehingga korban tergiur lalu pelaku meminta barang-barang milik korban dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 700 ribu, serta 1 unit handphone milik korban,” terang Faesal.
Setelah korban menyerahkan barang-barang miliknya kepada pelaku, kata Faesal, kemudian korban diturunkan di jalan.
“Setelah korban membuka amplop tersebut, ternyata isinya hanya bros atau emas palsu,” ungkapnya.
Dari kejahatan pelaku, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 4,7 juta. Pelaku beserta dgn barang bukti di bawa dan di amankan ke Polres Parepare. Untuk diserahkan ke Polsek Bacukiki guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah kedua pelaku tesebut dilakukan introgasi terpisah, pelaku mengungkapkan dia melakukan aksi kejahatannya bertiga. Tim Crime Hunter Resmob Parepare masih mengejar Cs dari pelaku yang berinisial AG alias SA. (mp1/ajp)