AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bupati Sidrap, H Dollah Mando memberikan izin pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masa pandemic Covid 19.
Hal itu tertuang dalam hasil keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bersama Kementrian Agama dan MUI Sidrap, tertanggal 14 Mei 2020.
Dalam edaran tersebut, Bupati Sidrap memberikan kelonggaran terhadap pelaksanaan Idul Fitri 2020, atau 1 Syawal 1441 H.
Syaratnya, hanya ada satu masjid yang bisa menggelar Shalat Idul Fitri yakni, tidak berada di jalan besar.
Sanggup memenuhi protokol kesehatan, yakni harus ada bilik sterilisasi, alat pengukur suhu, dan cuci tangan sebelum masuk masjid.
Selain itu, Shalat Idul
Fitri tidak diperbolehkan untuk tidak terlalu lama, tidak jabat tangan dan khatib ied dari warga lokal.
Surat edaran ini, sudah beredar viral di media sosial dan grup WA. Banyak komentar warga Sidrap terkait keputusan yang melonggarkan pelaksanaan shalat ied ini. (spa)