AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bripka JM, anggota Polda Sulsel yang juga putra seorang anggota DPRD Sidrap yang diduga ikut mengedarkan Narkoba, kini ditangani Propam Polda Sulsel.
Perbuatan JM telah mencoreng Institusi Polri dengan ulahnya yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Gowa.
Ketika ditangkap, JM yang bertugas di Direktorat Intelkam Polda Sulsel itu tidak berkutik lantaran ditemukan barang bukti sabu seberat 3,24 gram.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, menyebutkan penangkapan JM berdasarkan hasil pengungkapan peredaran sabu sebelumnya yang dilakukan Satreskrim Polres Gowa. Di mana, petugas menangkap dua orang, yakni NI dan AW.
“Dari hasil pengembangan kasus yang didalami, ternyata dari hasil pengembangan itu didapat ada pengedar yang merupakan anggota kita,” kata Komang Suartana kepada wartawan, Kamis, (20/10/2022).
Dengan kondisi ini, diakui Komang Suartana, pihaknya memiliki komitmen untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dia juga menyebutkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana sudah memerintahkan untuk melakukan bersih-bersih anggota yang melanggar.
“Kita tetap melakukan pembersihan. Jangan sampai ini menjadi pembiaran sehingga citra polri di masyarakat semakin jelek. Apalagi perintah Kapolda untuk melakukan bersih – bersih di lapangan,” tegasnya.
Saat ini, diungkapkan Komang Suartana, oknum JM tengah diproses lebih lanjut oleh Propam Polda Sulsel untuk sidang kode etik. Kemudian akan diambil alih Direktorat Reserse Narkoba untuk dilakukan pengembangan.
“Karena informasi pengedarnya dapat dari Sidrap. Tetap untuk disiplin dan etik akan kita lakukan. Nanti kita lihat kasusnya,” imbuhnya.
Dilansir dari Benuanta.co.id, oknum anggota Polda Sulsel itu berpangkat Bripda. JM terungkap sebagai pengedar sabu setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gowa menangkap pemuda berinisial AW pada Senin (17/10/2022). Saat itu polisi mendapat satu paket sabu seberat 0,37 gram yang di simpan di dalam bungkus rokok.
Dari hasil interogasi terhadap AW, dia mengaku bahwa barang haram itu ia beli dari rekannya yang berinisial NI. Polisi pun bergegas ke indekos NI dan berhasil menangkap NI beserta barang bukti dua saset sabu seberat 3,25 gram.
Tak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gowa kembali menginterogasi AW dan NI hingga akhirnya keduanya mengungkapkan bahwa sabu yang mereka punya didapatkan dari seorang anggota polri berinisial Bripda JM.
Polisi pun lalu bergegas ke kamar kost Bripda JMB, dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti 3,24 gram sabu yang disimpan di bawah kasur. Bripda JM mengakui perbuatannya dan mengaku membeli barang haram itu seharga Rp10 juta dengan berat 8 gram. (sp)