AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Operasi Yustisi gabungan yang digelar Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN), masih menemukan masyarakat yang abaikan protokol kesehatan sehingga petugas memberikan sanksi teguran lisan sebanyak 3 Orang yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Terkait hal tersebut Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare AKP M. Yusuf Badu di sela-sela operasi, Sabtu (38/11/2020) menjelaskan, Operasi Yustisi ini digelar untuk menindak lanjuti Instruksi Presiden RI dan Perwali no 31 tahun 2020 dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Serta upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.
“Operasi yustisi ini akan dilakukan di sejumlah lokasi sasaran utama adalah pusat keramaian seperti cafe dan fasilitas umum,” katanya.
Selain itu AKP M. Yusuf Badu mengajak kepada seluruh warga masyarakat Parepare dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkapnya.
Diketahui pelaksanaan operasi yustisi ini melaksanakan sinergitas Polri – Tni dengan pemerintah kota khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan.
“Sebagai aparat kepolisian kita membantu mengawal mengawasi jalannya operasi yustisi ini sehingga dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (isk)