AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, H Faisal melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunam kawasan pedesaan, di Desa Allakkuang, Minggu (24/10/2021).
Kegiatan itu dihadiri oleh pemerintah setempat dan ratusan peserta dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan.
Anggota DPRD Sidrap, H Faisal mengatakan
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan Pembangunan Perdesaan.
Ia mengatakan, perda ini untuk memperkuat kemampuan keuangan desa dalam memaksimalkan kinerja pelaksanaan dan hasil dari program-program yang direncanakan, meningkatkan kualifikasi desa sebagai hasil dari pelaksanaan percepatan pembangunannya dan mewujudkan kesejahteraan penduduk desa. (sp)