AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bagian hukum pemerintah Kabupaten Sidrap, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Sidrap Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan, di Majjelling, Selasa (24/8/2021).
Anggota DPRD Sidrap, H Ikhsan Rakib yang bertindak selaku tuan rumah menyampaikan kepada masyarakat Kelurahan Majjelling untuk tetap mendisiplinkan diri terhadap Protokol kesehatan terutama menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Terutama, ikut vaksinasi Covid-19.
Menurutnya, vaksinasi ini dapat meningkat kekebalan tubuh. “Selaku anggota DPRD Sidrap, kami sangat berharap kepada seluruh masyarakat untuk ikut dalam vaksinasi Covid-19. Jangan takut vaksinasi karena kekebalan tubuh dan imun semakin bagus, dan vaksin itu halal,” kata Ikhsan Rakib.
Menurutnya, kesadaran seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksin agar aktivitas bisa mempercepat membaiknya kondisi dan masyarakat bisa kembali normal.
Ikhsan Rakib menambahkan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan tim Satgas Covid-19 agar dilaksanan program vaksinasi di kelurahan Majjelling, Kecamatan maritengngae, Sidrap. (asp)