AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Selasa, 2 Januari 2018, adalah hari pertama Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sidrap masuk kantor pasca libur.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Sidrap langsung melakukan pengecekan absen di setiap instansi.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Usman Demma, saat di temui diruang kerjanya, Selasa (2/1/2018).
Menurutnya, hari ini seluruh ASN diminta masuk berkantor pada tanggal 2 Januari 2018. “Ini wajib karena jauh sebelumnya sudah ada penyampaian dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), untuk tidak menambah libur diawal tahun 2018,” ungkap Usman.
Untuk memastikan hal itu, tim BKPPD terjun langsung ke Instansi-instansi merekap semua absen baik di instansi maupun di kecamatan.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah ASN Sidrap sudah masuk kantor semua atau tidak,” katanya.
Mengenai hasil rekap absen baru bisa diketahui setelah pengecekan dan perekapan absen ASN dua hari kedepan.
Tim saat ini masih melakukan pengecekan dan perekapan absen diruang lingkup SKPD dan rencana setelah di SKPD, juga mengecek di pemerintahan kecamatan.
PNS yang tidak masuk kerja pada 2 Januari 2018 bakal dikenai sanksi. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen ASN. (asp/ajp)